NGAWI, liputan12.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan (Perkim) bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Ngawi serta para pengembang perumahan untuk menggelar kegiatan sosialisasi Implementasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) serta Persetujuan Bangun Gedung (PBG) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Acara yang digelar di Gedung Kesenian pada Kamis (30/04/2026) diikuti oleh sekitar 70 peserta dari kalangan pelaku properti dan konstruksi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkim Maftuh Affandi yang menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi sebagai bentuk kerja sama dalam mendukung program pemerintah yang pro-rakyat. Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya PBHTB dan PBG khusus untuk MBR telah diterapkan secara nasional, namun perlu adanya pemahaman yang baik agar dapat berjalan dengan optimal.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya awal bagi masyarakat dalam membeli rumah, dimana biaya PBHTB seringkali menjadi hambatan karena nilainya yang cukup besar," ujar Maftuh dalam sambutannya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan bahwa pengembang yang dipilih memiliki izin dan site plan yang sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua SMSI Cabang Ngawi Kundari Pri Susanti mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat mendukung pencapaian program tiga juta rumah bagi MBR yang sedang digencarkan pemerintah pusat.
"SMSI juga ingin mendorong peningkatan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Selain itu, kami berharap dapat memberikan dorongan bagi sektor properti agar tetap tumbuh meskipun kondisi ekonomi masyarakat masih terbatas," harapnya.
Selanjutnya, paparan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan fasilitas PBHTB gratis disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dari Bagian Keuangan Pemkab Ngawi, Bodo Suseno. Menurutnya, ada beberapa persyaratan utama seperti batasan penghasilan, usia, kondisi kepemilikan hunian, dan luas bangunan rumah yang akan dibeli.
"Penghasilan maksimal tujuh juta untuk lajang dan delapan juta untuk yang sudah menikah, dengan syarat merupakan kepemilikan hunian pertama dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi," jelas Suseno.
Pembinaan mengenai cara mengakses fasilitas PBG gratis lebih lanjut dipaparkan oleh Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda dari Dinas PUPR Ngawi, Astuti Patmarini, yang memperkenalkan adanya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG) berbasis web untuk mempermudah prosesnya.
"Sudah tersedia Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang bisa membantu proses pengurusan izin secara cepat dan mudah," ungkap Astuti dengan langsung menampilkan simulasi penggunaannya.
Dukungan juga datang dari perwakilan pengembang yang hadir dalam acara tersebut. Menurut perwakilan mereka yang diwakili oleh M. Ridwan, di Kabupaten Ngawi telah ada 24 pengembang yang siap menyediakan hunian terjangkau. Sampai saat ini sudah terbangun 2.149 unit rumah dengan sisa 879 unit yang tersedia hingga April 2026.
"Kita sudah memiliki 24 pengembang yang berizin dan siap membantu proses jual beli secara transparan. Rata-rata harga per unit sekitar Rp166 juta dan akan diurus dengan cepat serta sesuai aturan," tambahnya.
Seluruh materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini kemudian dibahas secara mendalam dalam sesi diskusi yang melibatkan semua peserta hadir.
Penulis : Redaksi
