- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ririn Rifanto Bantah Tuduhan Pembunuhan Keluarga, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemaksaan Pengakuan dan Ketidakhadiran Saksi Kunci

Sabtu, 02 Mei 2026 | 5/02/2026 12:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T05:04:21Z
Ririn Rifanto Bantah Terlibat Pembunuhan Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan dan Saksi Kunci Tak Hadir

INDRAMAYU, liputan12.com – Ririn Rifanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi pusat perhatian saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (29/04/2026). Dalam jumpa pers usai persidangan, Ririn tampak emosional sambil membantah keras tuduhan yang menghimpitnya.

" Saya tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan Budi Awaludin beserta keluarganya pada akhir Agustus lalu. Saya tidak melakukan apa-apa, saya benar-benar tidak bersalah," tegas Ririn dengan suara yang sedikit bergetar di hadapan sejumlah wartawan yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan bahwa kondisi emosional kliennya tidak terlepas dari dinamika persidangan yang berjalan, terutama terkait ketidakhadiran saksi penting yang dinilai krusial dalam proses pembuktian. Menurut Toni, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Priyo Bagus Setiawan – yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini – menjadi salah satu faktor yang memicu kegelisahan Ririn.

"Priyo Bagus Setiawan adalah satu-satunya saksi yang mengetahui dan mengaku melihat langsung kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Kehadirannya sangat penting untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di hadapan hakim. Oleh karena itu, ketidakhadiran saksi tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap jalannya proses pembuktian di ruang sidang," jelas Toni.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengangkat isu serius terkait proses penyidikan yang telah dilalui oleh Ririn. Mereka menyatakan adanya dugaan tekanan dan kekerasan terhadap terdakwa selama masa penyidikan berlangsung. Menurut Toni, kliennya diduga mengalami tindakan yang tidak manusiawi, termasuk hingga "dipatahkan kakinya dan dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan."

"Tuduhan ini bukanlah omong kosong semata. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kondisi fisik dan psikologis klien setelah menjalani proses penyidikan. Kami mengharapkan agar dugaan ini dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang dan menjadi bagian dari kajian dalam proses peradilan," tambahnya dengan nada tegas.

Kasus pembunuhan keluarga Budi Awaludin yang terjadi pada akhir Agustus tahun lalu telah menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasannya. Sejak awal penyidikan, Ririn Rifanto telah menjadi tersangka utama sebelum kemudian ditetapkan sebagai terdakwa oleh kejaksaan.

Sidang lanjutan kasus ini direncanakan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh fakta dan bukti dapat terungkap secara jelas, terbuka, dan adil di hadapan hukum. Banyak pihak yang berharap proses peradilan dapat berjalan dengan objektif sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

×
Berita Terbaru Update