SAMPANG, liputan12.com – Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tahun 2026 digelar pada hari ini Sabtu (02/05/2026). Acara ini menjadi tahapan akhir dalam proses penyusunan anggaran desa setelah rancangan APBDes sebelumnya telah disetujui oleh Camat Sokobanah, H. Sapta Nuris Ramlan pada tanggal 28 April 2026 lalu. Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) telah menggelar Musyawarah Desa Rancangan APBDes Tahun 2026 pada tanggal 24 April 2026.
Kegiatan Musyawarah Desa penetapan APBDes ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu Barat, Moh. Sirah. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa proses penyusunan anggaran desa tahun ini telah melalui tahapan yang matang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pihak terkait untuk memastikan anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
"Kita telah melalui serangkaian proses mulai dari pembahasan rancangan hingga evaluasi bersama pihak kecamatan. Semoga dengan penetapan APBDes tahun 2026 ini, kita dapat menggerakkan pembangunan desa yang lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Tamberu Barat," ujar Moh. Sirah.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Tamberu Barat, Ach. Rifandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan rancangan APBDes tahun 2026. Menurutnya, kerjasama yang erat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun anggaran desa yang tepat sasaran.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rancangan APBDes tahun ini. Anggaran yang akan kita tetapkan hari ini merupakan hasil dari musyawarah dan diskusi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan desa ke depan," ungkap Ach. Rifandi.
Sekretaris Desa Tamberu Barat, Sufyan Asy'ari menambahkan bahwa proses penyusunan APBDes tahun 2026 telah mengacu pada data dan kebutuhan aktual masyarakat di lapangan. Setiap item anggaran telah melalui kajian mendalam untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa, serta menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
"Kita telah melakukan kajian menyeluruh terkait setiap program dan kegiatan yang akan dibiayai dalam APBDes tahun 2026. Semua dirancang untuk mendukung target pembangunan desa yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
![]() |
| Saat Evaluasi Rancangan APBDes di Ruangan Pak Camat |
Pada tanggal 28 April kemarin, Pj. Kepala Desa, Sekretaris Desa, pengurus BPD, Operator Siskuedes, serta Kaur Keuangan telah bersama-sama melaksanakan evaluasi rancangan APBDes di ruang kerja Camat Sokobanah. Kegiatan evaluasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat, operator kecamatan, serta pendamping desa. Menurut keterangan dari pihak desa, acara pada saat itu berjalan lancar dan dilakukan secara profesional dengan berbagai masukan dan arahan yang diberikan untuk menyempurnakan rancangan APBDes.
"Dalam pertemuan evaluasi di kantor kecamatan, kita mendapatkan banyak masukan berharga yang membantu menyempurnakan rancangan APBDes. Pihak kecamatan juga memberikan bimbingan yang baik agar anggaran desa dapat disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," jelas salah satu peserta yang hadir dalam evaluasi tersebut.
Musyawarah Desa penetapan APBDes tahun 2026 dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan dusun, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Desa Tamberu Barat. Dalam acara tersebut juga dilakukan pembahasan mendalam terkait setiap program dan kegiatan yang akan dibiayai, serta kesepakatan terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Dengan penetapan APBDes tahun 2026 ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa dapat segera dilaksanakan secara terencana dan terarah. Pemerintah Desa Tamberu Barat berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Redaksi




