- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

LPJ Carut Marut, Perangkat Desa Tahunan Jepara Dipinggulkan Pihak Berwajib

Sabtu, 16 Mei 2026 | 5/16/2026 05:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T10:53:08Z
Duga Tindak Pidana Korupsi APBdes, Camat Sebut Pelaksana Kegiatan Sering Mangkir Kerja

JEPARA, Liputan12.com – Perangkat Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dianggarkan pihak berwajib terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dan realisasi dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bankeudes, serta Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024-2025. Masalah ini muncul akibat kondisi LPJ yang carut marut yang dibuat oleh pemerintah desa melalui (MHD) Kasi Kesejahteraan sebagai pelaksana kegiatan, sehingga perangkat desa lainnya diminta klarifikasi oleh Unit Tipikor Polres Jepara pada hari Rabu (13/05/2026).

Dalam surat panggilan klarifikasi, pihak kepolisian meminta Kaur Keuangan Desa Tahunan untuk membawa dokumentasi APBdes dan realisasi APBdes Tahun Anggaran 2024-2025 karena diduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan realisasi kegiatan fisik maupun non fisik anggaran desa tersebut. Surat panggilan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/28/LI/V/2026/Reskrim tertanggal 05 Mei 2026 tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi pada anggaran APBdes Desa Tahunan periode tersebut.

Camat Tahunan Mu'at saat dihubungi awak media melalui telepon menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama seluruh unsur Forkopincam pada hari Rabu (13/05/2026) di Desa Tahunan. "Saat melihat laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh pemerintah Desa Tahunan amburadul, saya meminta supaya petinggi menghadirkan (MHD) Kasi Kesejahteraan sebagai pelaksana kegiatan untuk diminta keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung hadir hingga acara selesai," ujarnya pada hari Sabtu (16/05/2026).

Mu'at menambahkan bahwa sejak awal menjabat sebagai Camat Tahunan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa perangkat desa telah menghadapinya untuk menyampaikan keluhan terkait kinerja MHD. "Mereka menyampaikan bahwa (MHD) sebagai Kasi Kesejahteraan sering mangkir kerja dan tidak mau berbaur dengan perangkat desa lainnya, namun tetap menerima gaji penuh. Hal ini dianggap tidak adil oleh perangkat desa lain dan sudah terjadi lama sebelum saya menjabat," imbuhnya.

Kini warga Desa Tahunan masih menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan dari pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan realisasi APBdes Desa Tahunan Tahun Anggaran 2024-2025, warga berharap agar kasus tersebut segera ditindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Penulis : Gun Jpr 

×
Berita Terbaru Update