- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Palengaan Berjalan Terbuka, Polsek dan Polres Pamekasan Tersebut Saling Tunjuk

Sabtu, 23 Mei 2026 | 5/23/2026 01:00:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T06:00:10Z
Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Saat Truk Keluar Masuk Tiap Hari Tanpa Penindakan

PAMEKASAN, Liputan12com – Aktivitas galian pasir dan kerikil (galian C) yang diduga ilegal di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan dengan truk pengangkut material yang keluar masuk setiap hari, namun belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas dari aparat kepolisian. (22 MEI 2026)

Saat ini, aparat kepolisian justru terkesan sibuk saling lempar tanggung jawab di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Polemik bermula setelah Kapolsek Palengaan AKP Moh Syaiful Bahri dalam audiensi yang kemudian dimuat salah satu media menyebutkan bahwa penindakan terhadap galian C merupakan kewenangan Polres Pamekasan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat, yang menilai bahwa aparat di tingkat Polsek tetap memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan awal apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, AKP Syaiful yang sebelumnya menyebutkan kewenangan berada di Polres juga tidak merespon konfirmasi lebih lanjut dari awak media. Sikap ini membuat publik merasa bahwa aparat sedang saling melempar tanggung jawab sementara aktivitas yang diduga ilegal terus berlangsung.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar, aktivitas galian C tersebut bukan berlangsung secara diam-diam. Truk pengangkut material keluar masuk secara terbuka di jalan raya, dan aktivitas pengerukan tanah sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah tegas dari pihak kepolisian terkait dengan kondisi tersebut.

Publik mulai mengajukan pertanyaan apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut, atau justru memilih untuk tidak melakukan tindakan terhadap praktek yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi seperti ini, sikap diam dari aparat menjadi sorotan tersendiri. Banyak pihak berpendapat bahwa ketika dugaan pelanggaran hukum berlangsung terbuka namun institusi penegak hukum memilih saling lempar kewenangan dan enggan memberikan klarifikasi, maka muncul dugaan adanya pembiaran yang dilakukan di depan publik.

Kini, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada aktivitas galian C di Palengaan, tetapi juga pada keseriusan Kepolisian Resor Pamekasan dan Kepolisian Sektor Palengaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan tugas dan kewajiban yang diemban.


Tim

×
Berita Terbaru Update