TANJUNG LAUT, OGAN ilir. Liputan12.com. Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Effendi Mulia, S.H angkat bicara soal "dugaan" praktik melanggar aturan wilayah berbentuk malpraktek di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Ia menyebut kasus ini murni ranah pidana.
“PPAM Indonesia memandang "dugaan" praktik kesehatan tanpa SIP di Desa Tanjung Laut OI itu jelas malpraktek formil. Melanggar aturan wilayah kerja, tidak punya kewenangan, sampai "diduga" menelan korban jiwa. Ini bukan sengketa tapi pidana,” tegas Effendi Mulia, S.H, Minggu 12/4/2026 pukul 00.05 WIB.
"Sebagai praktisi hukum, Effendi Mulia membedah 3 jerat pidana:
Dasar Hukum Unsur Ancaman
-Pasal 439 UU 17/2023 tentang Kesehatan" Orang yang praktik sebagai nakes tanpa memiliki SIP "Penjara 5 tahun / denda Rp500 juta"
*"Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru*" Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang *"Penjara 9 tahun"
"Pasal 359 KUHP Lama" Karena lalai menyebabkan orang mati "Penjara 5 tahun"
“Unsur ‘melanggar aturan wilayah’ terpenuhi karena SIP itu izin berbasis domisili. Dinkes OI yang terbitkan. Kalau buka praktik di Tanjung Laut tanpa SIP Dinkes OI , ilegal. Titik,” ujarnya.
*Sikap PPAM Indonesia:*
1. Mendesak Polres OI segera lidik-sidik karena ini delik biasa Pasal 108 KUHAP.
2. Meminta Dinkes OI segel lokasi dan rilis data nakes ber-SIP di Tanjung Laut.
3. Mendorong otopsi forensik agar Pasal 438 ayat 2 KUHP terbukti.
4. Siap dampingi keluarga korban secara hukum _pro bono_.
“PPAM Indonesia akan kawal kasus ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Praktik ilegal adalah kejahatan kemanusiaan,” tutup Effendi Mulia, S.H.
(Kontributor Palembang)
