- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ditreskrimsus Polda Sulteng Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sarana Operasional Diamankan dan Dimusnahkan

Rabu, 15 April 2026 | 4/15/2026 08:17:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T13:17:34Z
Aparat temukan dan amankan sarana tambang ilegal seperti talang, bangunan, dan peralatan pendukung. Barang bukti dipasangi garis polisi, sebagian dimusnahkan di tempat. Dipasang juga imbauan larangan PETI sebagai langkah preventif. Meski beberapa titik sepi aktivitas, Ditreskrimsus Polda Sulteng tegaskan pengawasan dan penindakan terus berjalan serta koordinasi lintas instansi diperkuat untuk tindak tegas tambang ilegal.

PARIGI MOUTONG, Liputan12.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim gabungan Polres Parigi Moutong telah melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Operasi yang bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal ini menyasar beberapa titik lokasi yang telah menjadi perhatian aparat, di antaranya Desa Tombi, Sausu Torono, dan Lobu. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen yang kuat aparat penegak hukum dalam menangkal praktik yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan operasi yang dilakukan secara terencana, petugas menemukan berbagai sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah talang penambangan, bangunan-bangunan sementara yang difungsikan sebagai tempat kerja penambang, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penambangan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan secara resmi, dipasangi garis polisi sebagai zona terlarang, dan sebagian besar dimusnahkan langsung di lokasi guna mencegah potensi penggunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain menangkap dan menangani sarana operasional, aparat juga memasang papan imbauan larangan yang jelas di lokasi-lokasi tersebut sebagai langkah preventif. Imbauan ini tidak hanya mengingatkan masyarakat akan larangan melakukan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, hingga kerusakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaiki.

Meski dalam beberapa titik lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat operasi berjalan, pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan secara berkala. Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menegaskan akan melakukan pengembangan strategi penindakan lebih lanjut serta memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Parigi Moutong serta pemerintah daerah terkait, guna menindak tegas segala bentuk praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Langkah penertiban ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan alam serta menegakkan hukum yang adil demi kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update