- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Rangka Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, 125 Personel Berbagai Instansi dan Relawan Ikuti Apel Kesiapsiagaan di Payakumbuh

Selasa, 28 April 2026 | 4/28/2026 02:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T07:05:22Z

PAYAKUMBUH, liputan12.com – Sebanyak 125 personel dari berbagai instansi pemerintah dan relawan kebencanaan mengikuti apel dan gladi kesiapsiagaan bencana dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) tahun 2026. Kegiatan berlangsung di samping Jembatan Surabaya, kawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Batang Agam, Kota Payakumbuh pada Ahad (26/04/2026).

Acara yang dihelat untuk memperkuat sinergi antar unsur penanggulangan bencana diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah, lembaga terkait, serta relawan dari berbagai komunitas kebencanaan se-Kota Payakumbuh. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang diwakili Asisten I Pemerintah Kota Payakumbuh Nofriwandi menyampaikan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.

"Kesiapsiagaan bukan sekadar slogan. Ini merupakan upaya antisipasi dan respons efektif yang harus dibangun sejak dini. Detik-detik awal saat bencana datang menjadi penentu penting bagi keselamatan warga masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Elzadaswarman saat membuka apel tersebut.

Elzadaswarman juga mengingatkan bahwa berdasarkan data terbaru, Indonesia termasuk negara dengan risiko bencana yang tinggi. "Berdasarkan The World Risk Report 2023, Indonesia menempati posisi peringkat tinggi dalam kerentanan bencana di dunia. Kita harus selalu siap menghadapi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," lanjutnya.


Kota Payakumbuh, menurutnya, termasuk daerah yang memiliki potensi risiko bencana hidrometeorologi seperti cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung. Oleh karena itu, kegiatan gladi kesiapsiagaan kali ini dirancang untuk menguji tiga aspek utama, yaitu ketangkasan personel dalam menangani situasi darurat, kelaikan peralatan yang digunakan, serta koordinasi yang efektif antar instansi.

"Kami mengharapkan seluruh peserta dapat menganggap latihan ini sebagai situasi yang nyata. Ketajaman insting dan kecepatan dalam mengambil langkah serta koordinasi antar unsur akan menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan warga Payakumbuh," katanya.

Ia juga mengimbau agar setiap keluarga dan komunitas di masyarakat tidak hanya menyerahkan urusan kesiapsiagaan sepenuhnya kepada pemerintah. Setiap elemen masyarakat harus memiliki persiapan dan rencana evakuasi mandiri yang siap dijalankan kapan saja diperlukan.

Setelah apel resmi dibuka, peserta langsung mengikuti rangkaian gladi kesiapsiagaan yang melibatkan puluhan kendaraan operasional dari berbagai unsur. Antara lain dua unit ambulans dari Dinas Kesehatan, tiga unit kendaraan dari Satpol PP dan Damkar, serta dua unit motor patroli dari Dinas Perhubungan.

Peserta yang terdiri dari 19 unsur berbagai instansi dan komunitas, antara lain berasal dari Pemerintah Kota Payakumbuh, BASARNAS, PMI, ORARI, relawan dari TAGANA yang berada di bawah naungan Dinas Sosial, Pramuka, serta koordinator dari Kampung Siaga Bencana (KSB) dari lima kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.

Jumlah peserta terbanyak berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh sebanyak 33 orang, diikuti oleh anggota TAGANA sebanyak 17 orang, personel Satpol PP dan Damkar sebanyak 10 orang, serta anggota Pramuka sebanyak 10 orang.

Seluruh peserta diwajibkan mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan masing-masing unsur, seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk aparatur pemerintah dan kaos berwarna oranye khusus bagi anggota KSB.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional setiap tahunnya. Tanggal ini dipilih untuk memperingati pentingnya kesadaran akan risiko bencana serta sebagai landasan bagi penyelenggaraan sistem penanggulangan bencana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.


Penulis : Aldo

×
Berita Terbaru Update