KOTA TEGAL, Liputan12.com– Pemerintah Kota Tegal secara tegas menyatakan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Menjelang libur panjang Lebaran 2026, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengeluarkan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tegal untuk menggunakan kendaraan dinas keperluan mudik.
Penegasan larangan ini disampaikan langsung oleh Dedy Yon dalam sebuah apel pagi khusus yang digelar di Halaman Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal pada Selasa (17/3/2026). Apel tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian instruksi, tetapi juga disaksikan penyerahan kunci kendaraan dinas secara simbolis dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono. Tindakan ini merupakan simbol konkret dari kepatuhan dan komitmen bersama.
"Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang memang digunakan untuk kepentingan layanan masyarakat yang sifatnya darurat atau vital," jelas Wali Kota Tegal. Kebijakan ini memastikan bahwa aset negara benar-benar difokuskan untuk pelayanan publik dan tidak beralih fungsi.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan dari fungsi dan kegunaan utamanya, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran.
"Kegiatan mudik merupakan ranah pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedinasan atau pekerjaan. Jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik, hal ini berpotensi membebankan risiko finansial yang tidak seharusnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tegal," papar Wali Kota Dedy Yon. Ia melanjutkan, "Yang kedua, ada juga risiko ketika nanti terjadi kerusakan atau musibah di jalan, itu juga akan menjadi beban risiko bagi pemerintah. Selain itu, yang ketiga, secara etika, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi memang sepantasnya dihindari."
Dalam giat tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional yang biasa digunakan oleh kepala OPD diserahkan secara resmi dan dibuatkan berita acara penyerahan kepada Sekretaris Daerah. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian akan diparkirkan dan diamankan di kompleks Balai Kota selama periode libur Lebaran. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Tegal dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset negara, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan etika birokrasi dalam setiap kesempatan.
(Ag)
