Lamongan, Liputan12.com –Sudekhan SH, Kepala Bidang Hukum dan HAM dari LSM HJM serta Pimpinan Kantor Advokat Sudekhan & Rekan yang beralamat di Raya Laren No. 06, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, kembali angkat bicara terkait tingginya harga pupuk bersubsidi yang saat ini dipasang di wilayah Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia menyoroti harga pupuk urea subsidi mencapai Rp125 ribu per sak, jauh melampaui ketentuan resmi yang berlaku.
“Menurut ketentuan, harga jual pupuk urea subsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp90.000 per sak (50 kg), atau sekitar Rp1.800 per kg, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025,” jelas Sudekhan, S.H. saat dikonfirmasi media, Kamis (4/3/2026).
Ia menyebutkan, temuan ini berawal dari laporan petani yang mengeluh harga jual pupuk di tingkat agen yang ditunjuk distributor resmi jauh lebih mahal dibandingkan HET resmi. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan para petani, apalagi mereka telah membayar jauh di atas ketentuan pemerintah untuk mendapatkan kebutuhan pupuk pertanian.
“Setelah mendapatkan laporan dan bukti dari petani, kami segera berupaya melakukan audiensi dan pertemuan dengan instansi terkait, termasuk distributor resmi dan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, guna mencari solusi atas tingginya harga pupuk subsidi ini,” ujar Sudekhan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan pertanyaan kritis kepada distributor dan instansi terkait agar pemeriksaan dan penegakan aturan berjalan maksimal. “Kami juga akan menanyakan apa penyebab utama dari kenaikan harga yang sangat tinggi ini, apakah ada penambahan ongkos di lapangan yang tidak wajar,” tambahnya.
Sementara itu, H. Sofyan, pemilik kios pupuk di wilayah Sukodadi, dikonfirmasi mengaku bahwa harga jual pupuk dari kios sesuai dengan HET yaitu Rp90.000 per sak. Ia menjelaskan, “Kalau soal harga di lapangan, coba tanya langsung ke perwakilan distributor yang ada di desa masing-masing, apakah mereka menambah ongkos atau biaya distribusi yang memperpulas meningkatnya harga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan internal dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar harga pupuk subsidi yang dijual di wilayah Sukodadi tidak lagi melampaui ketentuan resmi dan bisa dinikmati langsung oleh petani dengan harga terjangkau, sesuai aturan pemerintah.
Sudekhan menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga tinggi harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar hak petani sebagai pengguna pupuk bersubsidi tetap terlindungi, dan pemerintah pun dapat memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
(Tim)
