- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU di Kelurahan Banyuanyar Sampang Diduga Langgar Aturan, Isi BBM ke Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 3/24/2026 10:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-24T15:32:04Z
SPBU di Kelurahan Banyuanyar Sampang diduga langgar aturan dengan isi BBM ke jerigen tanpa surat rekomendasi. Praktik ini berisiko bahaya kebakaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

SAMPANG, Liputan12.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dengan melayani pengisian bensin dan solar ke dalam jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Larangan pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi telah ditetapkan pemerintah untuk menghindari berbagai risiko, termasuk bahaya kebakaran akibat listrik statis – mengingat jenis BBM seperti Pertalite dan Pertamax sangat mudah terbakar – serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu. Menurut peraturan, setiap SPBU yang melayani pembelian BBM dalam jerigen tanpa surat rekomendasi dari dinas pertanian, perikanan, atau instansi terkait lainnya dapat dikenakan sanksi berat, bahkan hingga penghentian usaha sementara atau permanen.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak hanya SPBU 54.692.05 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, tetapi juga SPBU 54.692.10 di kawasan Panyepen, Kabupaten Sampang, dilaporkan telah melakukan praktik serupa. Beberapa warga setempat mengungkapkan kekhawatiran dan mempertanyakan apakah pembelian BBM dalam jumlah besar yang dilakukan beberapa pihak telah memiliki dokumen resmi dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Praktik pelanggaran ini dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi yang dapat diberikan meliputi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pengisian BBM ke jerigen tanpa surat resmi dari instansi terkait.

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2012, yang secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah seperti jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin tidak hanya meningkatkan risiko bahaya kebakaran dan ledakan, tetapi juga dapat menyebabkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dirancang untuk mendukung produktivitas sektor usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, serta transportasi umum. Banyak pihak mengingatkan bahwa sanksi yang telah ditetapkan – mulai dari teguran, denda, hingga penghentian usaha dan pidana penjara – harus ditegakkan secara konsisten.

Masyarakat mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menindak tegas praktik pelanggaran ini. Tujuan utama dari pengawasan tersebut adalah memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kelangsungan usaha serta kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya.


Penulis : SLtim

×
Berita Terbaru Update