- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Serangan Brutal di Balik Gelapnya Malam: LBH Ansor Jateng Desak Polisi Buru Pelaku dan Otak di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Selasa, 17 Maret 2026 | 3/17/2026 04:43:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T21:49:56Z

SEMARANG, Liputan12.com — Sebuah noda hitam kembali membekas dalam catatan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras yang keji, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Ansor Provinsi Jawa Tengah. Insiden brutal ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah serangan serius terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi, dan rasa aman bagi setiap warga negara, khususnya para pejuang keadilan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, selepas Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di jantung Kota Jakarta Pusat. Podcast tersebut, yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, mengusung tema krusial dan sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Tema ini, yang kerap menjadi sorotan KontraS dalam mengadvokasi penegakan HAM dan reformasi sektor keamanan, diduga menjadi pemicu di balik serangan pengecut ini.

Ketua PW LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, menyoroti profil Andrie Yunus sebagai aktivis yang tak kenal lelah. "Andrie Yunus selama ini dikenal sebagai sosok yang kritis, berani, dan konsisten dalam menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan, membela hak-hak korban, dan memperjuangkan kepentingan publik tanpa pandang bulu," tegas Muhtar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/3/2026). Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, kekerasan yang dialaminya merupakan tindakan biadab yang sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Ini adalah serangan terhadap suara kebenaran."

PW LBH Ansor Jawa Tengah menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pengungkapan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Muhtar mengingatkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum, di mana setiap tindakan kekerasan, intimidasi, apalagi yang bertujuan membungkam suara kritis, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan sejati. Serangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus ini, lanjutnya, adalah ancaman nyata bagi iklim demokrasi dan partisipasi masyarakat sipil. Jika dibiarkan tanpa penuntasan, tindakan ini berpotensi menciptakan efek "chilling effect" yang menakut-nakuti aktivis lain untuk berani bersuara.

Lebih lanjut, Muhtar menekankan bahwa hak atas rasa aman merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana secara eksplisit dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1). Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari segala bentuk ancaman ketakutan. Perlindungan ini juga diperkuat secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi warganya, terutama mereka yang berani memperjuangkan hak-hak orang lain.

"Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bekerja ekstra keras, menangkap pelaku di lapangan, serta mengungkap otak atau dalang di balik peristiwa ini agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya," tegas Muhtar. LBH Ansor berharap kasus ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian, diselesaikan hingga tuntas, dan seluruh aktor yang terlibat diseret ke meja hijau. Ini bukan hanya demi keadilan bagi Andrie Yunus, melainkan juga demi menjaga iklim demokrasi yang sehat, melindungi kebebasan berpendapat, dan memastikan bahwa para pembela hak asasi manusia di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman.


(Zan)

×
Berita Terbaru Update