Jepara, Liputan12.com – Sejumlah proyek pemerintah pusat di Kabupaten Jepara disorot karena tidak memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan proyek berjalan tak transparan dan menyulitkan masyarakat serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik. (06 Maret 2026).
Salah satu proyek yang mendapat sorotan adalah renovasi gedung DPRD Kabupaten Jepara yang dilakukan pasca kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan. Proyek renovasi tersebut dikelola langsung oleh Kementerian PUPR dengan anggaran yang diduga mencapai Rp 28 miliar. Namun saat tim media melakukan penelusuran di lokasi proyek, tidak ditemukan papan nama proyek maupun informasi pelaksana, seolah sengaja menutup akses informasi bagi masyarakat yang berhak mengetahui penggunaan uang rakyat.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, Trisno Santoso, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan, “Anggaran renovasi gedung dewan langsung dari Kementerian PUPR. Besarannya saya tidak tahu, setwan hanya mengarahkan tata ruang bangunan,” ujar Trisno, Jumat (6/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Jepara belum memberikan respon atas konfirmasi yang diajukan melalui WhatsApp terkait papan proyek dan transparansi informasi.
Tak hanya proyek renovasi gedung DPRD, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di beberapa titik desa di Jepara dengan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar per titik juga ditemukan tanpa papan nama proyek. Kondisi ini tentu melanggar ketentuan yang tercantum dalam:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, serta
3. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek pemerintah.
Larangan dan kewajiban ini dibuat untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proyek yang menggunakan dana negara. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek pemerintah daerah maupun nasional di masa mendatang.
ARF, seorang warga yang pernah bekerja di proyek pemerintah pusat, menyampaikan pandangannya, “Kalau proyek dari pusat tidak pasang papan proyek, tidak ada yang berani ribut. Tapi coba kalau proyek daerah pasti langsung ramai soal papan proyeknya,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Seorang rekanan yang enggan disebutkan identitasnya juga mengungkapkan fenomena mirip. “Enaknya mengerjakan proyek pemerintah pusat itu, kalau tidak pasang papan proyek ya aman-aman saja. Tapi kalau proyek pemerintah daerah atau desa, sudah pasti tiap hari ada yang ribut kalau nggak ada papan proyeknya,” ungkapnya.
Fakta di lapangan ini menyiratkan kelalaian dalam pengelolaan dana publik yang sangat disayangkan. Proyek pemerintah pusat seyogyanya menjadi contoh yang baik dalam penerapan mekanisme transparansi dan tata kelola yang benar. Namun ironisnya, dalam beberapa proyek, prosedur yang diatur dalam undang-undang dan peraturan presiden masih saja diabaikan.
Masyarakat dan para pengawas proyek berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti hal ini agar setiap proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas demi kepentingan publik yang lebih baik. Transparansi informasi merupakan hak masyarakat agar mereka dapat mengawasi pembangunan yang menggunakan dana dari pajak yang mereka bayarkan.
(Gun JPR)
