Cirebon, Liputan12.com — Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, momen yang seharusnya diisi dengan kesucian dan kebahagiaan, jajaran Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras (OKM) ilegal yang dapat merusak generasi muda. Berkat respon cepat terhadap laporan masyarakat yang akurat, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras tanpa izin resmi berinisial MA (24) di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, sebuah tindakan tegas yang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H., dalam keterangannya, merinci temuan signifikan dari penangkapan tersebut. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Di antaranya adalah ratusan butir Tramadol (sebanyak 604 butir) dan Trihexyphenidyl (sebanyak 102 butir), yang merupakan obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai senilai Rp2.007.000 yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan ilegal obat-obatan tersebut. Barang bukti lain yang juga disita meliputi sebuah dompet, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta tas selempang.
"Saat ini, pelaku MA masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kami guna menggali lebih dalam terkait jaringan peredarannya. Pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya akan disangkakan berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini memberikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun, sebuah sanksi tegas bagi siapapun yang berani mengedarkan obat-obatan terlarang dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Kombes Pol Imara Utama dengan tegas.
Kombes Pol Imara Utama menegaskan komitmen tak tergoyahkan dari seluruh jajaran Polresta Cirebon untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKM, di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami tidak akan memberikan celah sekecil apapun bagi para pelaku kejahatan yang berupaya merusak tatanan kamtibmas, apalagi di momen penting menjelang Idul Fitri. Upaya kami adalah memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman dan tenteram," tegasnya.
Menyadari pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba serta obat terlarang, Kombes Pol Imara Utama secara khusus mengimbau warga Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka. "Kami sangat mengharapkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Segera laporkan kepada kami melalui Layanan Call Center 110 Polri jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan sigap dan profesional, demi menjaga ketenteraman dan keamanan Kabupaten Cirebon," pungkasnya. Upaya pemberantasan narkoba dan obat terlarang ini merupakan salah satu prioritas utama Polresta Cirebon yang menjadi fokus utama untuk menjaga kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa.
(Bung Arya)
