- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR, Ancam Mutasi Pejabat hingga Libatkan Aparat Penegak Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 | 3/15/2026 06:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T11:08:39Z

Cilacap, Liputan12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cilacap pada Jumat (13/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pengumpulan THR yang diduga dilakukan secara paksa oleh Bupati dan Sekda. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul Auliya Rachman mengancam akan merotasi atau memutasi para pejabat daerah jika tidak menyerahkan uang THR sesuai dengan permintaan yang telah ditetapkan.

Ancaman ini membuat sejumlah kepala dinas merasa khawatir akan kehilangan jabatan strategis mereka jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, pejabat yang tidak memberikan uang sesuai dengan harapan pimpinan daerah disebut-sebut akan dianggap tidak loyal.

Dalam proses penyidikan awal, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah sebagai saksi. Para saksi tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta sejumlah pejabat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dan dinas teknis lainnya.

 

Target Setoran THR Rp750 Juta dari 47 SKPD

KPK mengungkap bahwa terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi target pengumpulan dana THR. Total dana yang ditargetkan dari seluruh SKPD mencapai angka fantastis, yaitu Rp750 juta. Setiap SKPD diminta untuk menyetor dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun, dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan oleh masing-masing SKPD bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah. KPK menduga bahwa dana yang terkumpul tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemberian THR kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tetapi juga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diduga mendapatkan perintah dari Bupati dan Sekda untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD. Ironisnya, uang ratusan juta rupiah tersebut telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan diberikan kepada pihak eksternal sebagai THR.

 

KPK Temukan Daftar Penerima THR, Diduga Libatkan Aparat Penegak Hukum

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan catatan yang berisi daftar calon penerima THR dari dana haram yang berhasil dikumpulkan tersebut. Total dana yang telah terkumpul dari berbagai SKPD diduga mencapai lebih dari Rp600 juta. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). "Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ," ujarnya.

Temuan ini sangat mengejutkan, karena mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik korupsi ini. Selain pihak kepolisian, KPK juga menemukan adanya rencana pemberian THR kepada sejumlah lembaga penegak hukum lainnya di wilayah Cilacap, termasuk kejaksaan dan pengadilan. "Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri dan juga pengadilan agama," tambah Asep.

Karena adanya informasi mengenai alokasi THR untuk Kapolres Cilacap, KPK memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap guna menghindari potensi konflik kepentingan. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan kemudian dilakukan di Mapolresta Banyumas, sebagai langkah untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam proses penyidikan.

 

Bupati dan Sekda Bungkam Saat Digiring ke Rutan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Syamsul mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106. Keduanya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apapun saat dihujani pertanyaan oleh para wartawan terkait dugaan pungutan THR yang menjerat mereka.

Kedua pejabat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Profil Singkat Bupati Cilacap

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman lahir pada 30 November 1985 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia mengenyam pendidikan dasar di SDN Tritih Wetan 1 (1992-1998), SMP Negeri 5 Cilacap (1998-2001), hingga SMA Negeri 1 Cilacap (2001-2004). Setelah sebagian besar mengenyam pendidikan di Cilacap, Syamsul kemudian melanjutkan pendidikan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus pada tahun 2008.

Namanya diketahui pernah tergabung sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada tahun 2004. Dalam dunia politik, Syamsul diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cilacap untuk periode 2021-2026.

Kariernya di pemerintahan dimulai dari posisi Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Kecamatan Kedungreja pada tahun 2012. Pada tahun 2013, ia ditunjuk sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag) Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul Auliya Rachman kemudian maju dalam pemilihan kepala daerah dan terpilih menjadi Wakil Bupati Cilacap pada periode 2017-2022. Setelah itu, ia berhasil terpilih sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030, berpasangan dengan Ammy Amalia Fatma Surya. Kasus dugaan pemerasan THR ini menjadi noda hitam dalam perjalanan kariernya sebagai kepala daerah.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update