JAKARTA, Liputan12.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ia jalani bersama keluarga di rumah, bukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menjalani masa tahanan rumah sementara, Yaqut mengaku bahwa momen tersebut menjadi pengalaman yang sangat berarti baginya, terutama karena masih mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan melakukan sungkem kepada sang ibu yang telah menanti dengan penuh kasih sayang.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa yang saya terima pada momen ini tidak bisa saya ukur dengan apa pun," ujar Yaqut saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026), dikutip dari sumber detikcom. Ia menambahkan bahwa kehadiran keluarga dan momen berkumpul pasca Lebaran menjadi bagian dari proses yang ia lalui dengan penuh rasa syukur.
Meskipun mendapatkan kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga, Yaqut menyadari bahwa kebebasan yang diberikan tersebut hanya bersifat sementara. Setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan yang telah direncanakan oleh pihak berwenang, ia kembali menjalani proses penahanan oleh KPK dan terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring oleh petugas ke rumah tahanan KPK. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah mulai dari Kamis (19/3/2026). Kebijakan pemberian keleluasaan tersebut diberikan setelah pihak KPK menerima dan memproses permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut. Permohonan tersebut melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa permintaan pemberian tahanan rumah telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai alasan yang diajukan oleh keluarga, Budi menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," jelas Budi dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama periode 2023-2024. Pengumuman status tersangka ini dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 lalu.
"Bahwa telah dipastikan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua adalah saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku Staf Khusus Menteri Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Penulis : Redaksi
