Kuningan, Liputan12.com — Dalam langkah strategis meningkatkan efektivitas program pembinaan dan pemulihan warga binaan penyalahguna narkotika, Lapas Kelas IIA Kuningan menjalin sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung Kamis (12/3). Acara ini diselenggarakan di ruang Kepala Lapas dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, bersama Kadus BNN Kabupaten Kuningan dan jajaran terkait, menunjukkan komitmen kedua institusi dalam mendukung proses rehabilitasi berbasis kolaborasi.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan program rehabilitasi warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah membangun sinergi yang solid dalam mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, serta proses pemulihan melalui program rehabilitasi yang terorganisir dan berkelanjutan.
Selain dari menandatangani dokumen resmi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi mengenai rencana pelaksanaan program rehabilitasi, termasuk mekanisme asesmen, pendampingan, serta monitoring proses pemulihan warga binaan. BNN Kabupaten Kuningan akan menyediakan personel dan fasilitas pendukung, termasuk asesmen dan pendampingan rehabilitasi, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan lebih sistematis dan efektif.
Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BNN adalah langkah strategis dalam memperkuat upaya pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan penyalahguna narkotika. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap program rehabilitasi di dalam lapas bisa lebih terarah dan memberikan hasil optimal, sehingga warga binaan memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali produktif di masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan MoU, pertemuan tersebut membahas lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan program, termasuk sistem pendampingan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan warga binaan, serta memperkuat proses reintegrasi sosial mereka agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa setelah bebas.
Sukardo Ali menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat program pemerintah yang mendukung pembinaan berbasis rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun masyarakat. Melalui kolaborasi yang erat, diharapkan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi memiliki peluang lebih besar untuk pulih secara menyeluruh dan mampu kembali berperan positif dalam kehidupan masyarakat.
(Bung Arya)
