- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU

Sabtu, 28 Maret 2026 | 3/28/2026 10:39:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T15:39:39Z
Mahfud MD menyatakan bahwa penahanan Gus Yaqut di rumah atau di rutan sama-sama sesuai dengan undang-undang (UU). Namun, ia menekankan pentingnya transparansi terkait alasan di balik keputusan tersebut. KPK telah mengembalikan status penahanan Gus Yaqut ke rutan setelah sebelumnya dialihkan ke tahanan rumah, dengan alasan untuk memastikan efektivitas proses hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

JAKARTA, Liputan12.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan atas pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa peralihan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari tahanan rutan ke tahanan rumah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). Mahfud menegaskan bahwa meskipun demikian, jika Gus Yaqut tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) juga tidak keluar dari kaidah hukum yang berlaku.

"Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU," jelas Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd pada hari Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, poin penting yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah langkah yang diambil sesuai dengan UU, tetapi juga alasan mendasar di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara jelas dan gamblang kepada publik.

"Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh," tegasnya menyoroti pentingnya transparansi terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu telah menyampaikan bahwa pihak KPK telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak terkait mengenai pengalihan status tahanan Gus Yaqut. Ia juga membantah adanya indikasi intervensi dalam proses tersebut.

"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," ujar Asep saat ditemui wartawan pada hari Kamis (26/3/2026).

Diketahui, informasi mengenai perubahan status menjadi tahanan rumah diterima oleh publik pada tanggal 21 Maret 2026. Padahal, proses peralihan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada tanggal 17 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan menahannya sejak tanggal 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan rumah dan bahkan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di kediamannya, Gus Yaqut kembali menjalani masa tahanan di rutan KPK mulai tanggal 24 Maret 2026.

"Saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya, alhamdulilah," ujar Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih Kantor Pusat KPK pada hari Selasa (24/3/2026), menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan untuk bertemu keluarga saat Lebaran.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update