CIREBON, Liputan12.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan nilai fantastis. Diperkirakan mencapai Rp12 miliar, barang bukti uang palsu ini berhasil diamankan petugas pada Selasa (17/3/2026). Dalam pengungkapan kasus pemalsuan mata uang rupiah ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi tersangka yang cukup lihai. Pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 sendiri di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang asli, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang rupiah yang sah. Rencananya, uang palsu tersebut akan diedarkan di berbagai wilayah, meliputi Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Yogyakarta, sebelum momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas produksi mata uang rupiah palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap tersangka saat sedang memproduksi uang rupiah palsu," ungkap Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang signifikan. Ditemukan uang palsu hasil produksi yang siap edar, serta bahan baku yang dipersiapkan untuk produksi lebih lanjut. Tak hanya itu, berbagai peralatan canggih yang digunakan untuk memproduksi uang palsu juga turut disita, termasuk laptop, printer, mesin pemotong, mesin hologram, mesin penghitung uang, kertas khusus, hingga alat sensor infrared. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar, 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, 52 rim kertas Doorslag yang telah memiliki watermark, satu dus berisi uang palsu pecahan Rp100.000 yang baru tercetak sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan Rp100.000 yang mencantumkan logo Bank, alat sensor infrared, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu Rp 50 miliar," tegas Kapolresta.
Kapolresta Cirebon tak lupa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai. "Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pesannya.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, memberikan pandangan ahli mengenai uang palsu yang berhasil disita. Menurutnya, secara kasat mata, uang palsu tersebut memang terlihat sangat menyerupai uang asli. "Namun, jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli," jelas Himawan. Ia menambahkan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita menggunakan kertas umum seperti kertas Doorslag yang diproses sedemikian rupa agar menyerupai ketebalan uang asli.
Himawan juga menjelaskan bahwa pelaku berupaya keras meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram yang dibuat menggunakan mesin cetak offset. "Namun, jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink. Perbedaan juga semakin jelas terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet. Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen, sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi," terangnya.
Pihak Bank Indonesia pun turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai cenderung meningkat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat," saran Himawan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat merusak tatanan ekonomi dan merugikan masyarakat luas. "Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat," pungkasnya.
(Bung Arya)
