- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke di Jepara Saat Ramadhan, Pemerintah Diminta Tegas Penegakan Aturan

Senin, 09 Maret 2026 | 3/09/2026 10:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T15:03:34Z

Jepara, Liputan12.com – Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan Kabupaten Jepara mengundang perhatian publik, khususnya karena berlangsung di bulan Ramadhan, saat pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran menutup sementara seluruh tempat hiburan malam. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Love In, di pusat kota Jepara, dan melibatkan keributan antara pemandu karaoke (PK) dan tamu yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban.

Peristiwa ini bermula dari adanya perselisihan antara pengunjung dan pemandu karaoke yang kemudian memanas, hingga berujung tindakan kekerasan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Kota Jepara bersama beberapa rekannya. Salah satu teman korban bernama D membenarkan bahwa mereka sempat menghadap petugas di kantor polisi untuk membuat laporan resmi, namun petugas menyarankan agar korban terlebih dahulu menjalani visum di rumah sakit terdekat untuk melengkapi bukti laporan.

“Benar, kami datang ke Polsek Kota Jepara bersama korban. Tapi disarankan untuk melakukan visum terlebih dahulu di rumah sakit sebagai syarat pelaporan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di bulan Ramadhan, di tengah pemerintah daerah yang telah mengeluarkan surat edaran penutupan operasi tempat hiburan malam selama bulan suci. Surat edaran yang dikeluarkan sebelum Ramadhan tersebut berisi larangan total terhadap operasional karaoke, kafe, diskotek, dan tempat hiburan lainnya, guna mendukung suasana ibadah dan ketenangan masyarakat.

Dalam surat tersebut, pemerintah menginstruksikan aparat penegak aturan, termasuk Satpol PP, camat, dan perangkat desa, untuk melakukan pengawasan secara ketat, melibatkan unsur TNI dan Polri guna memastikan tidak ada kegiatan hiburan malam selama Ramadhan berlangsung. Akan tetapi, kejadian keributan dan dugaan kekerasan yang terjadi di siang hari, di tengah bulan suci ini, memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang telah ditetapkan.

Kasi Pemerintah Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan pihak hotel. “Silahkan menghubungi pihak hotel Love Inn dan Polsek Kota yang sedang menangani peristiwa tersebut,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, pihak manajemen hotel dan tempat karaoke tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian, termasuk izin operasional selama Ramadhan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa masih ada tempat hiburan yang melanggar larangan operasional selama bulan suci.

Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh agama mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan yang telah dibuat. Mereka menilai, konsistensi dalam menjalankan aturan sangat penting agar suasana bulan Ramadhan tetap khusyuk dan kondusif, serta menekan terjadinya tindak kekerasan di ruang publik.

Pengamat sosial dan pemerhati hukum menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan, agar masyarakat percaya dan menganggap serius larangan operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Mari kita jaga bersama suasana bulan suci ini agar benar-benar menjadi momentum ibadah, bukan malah menjadi pintu masuk kekacauan dan ketidakpatuhan.


(Gun JPR)

×
Berita Terbaru Update