- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Tanjung Laut khawatirkan praktek ilegal Oknum Nakes.

Jumat, 20 Februari 2026 | 2/20/2026 10:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T15:47:33Z

OGAN ILIR, liputan 12 com. Suasana yang seharusnya damai di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir kini bergelut dengan kekhawatiran publik akibat kasus dugaan praktek ilegal yang dilakukan oknum perawat dari Rumah Sakit (RS) Kayu Agung. (20/02).


Tak hanya diduga melanggar aturan praktik keperawatan, pihak terkait juga dicurigai menyalahi peraturan wilayah.


banner 325x300

Namun hingga saat ini, kasus belum mendapatkan proses hukum yang sesuai, membuat warga menginginkan penanganan yang tegas dan adil.


Kondisi ini telah menimbulkan ketidakharmonisan di kalangan warga.


Dilaporkan ada dugaan upaya pancingan agar muncul amarah dan menjebak pihak yang mengkritik, namun masyarakat menunjukkan sikap bijak dalam menanggapi hal tersebut.


Jika kasus ini ditangani dengan tepat, diharapkan akan memberikan dampak positif dan menciptakan ketentraman di desa. Selain itu, tindakan yang efektif juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kericuhan yang lebih besar di masa depan.


Beberapa pihak bahkan menginginkan agar kasus ini mendapatkan perhatian hingga tingkat Kapolri untuk memastikan penanganan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik keperawatan hanya boleh dilakukan oleh perawat yang telah memenuhi syarat pendidikan, memiliki registrasi profesi, dan memperoleh izin praktik yang sah.


Dasar hukum utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dalam Pasal 241 menyatakan bahwa perawat wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta prosedur yang berlaku.


Sebelumnya, aturan terkait praktik keperawatan diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2019 (sekarang telah disesuaikan dengan UU baru), yang menyatakan bahwa perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dari Konsil Keperawatan sebagai bukti terdaftar secara nasional sebelum mengajukan SIP.


Untuk dapat melakukan praktik, perawat harus memenuhi sejumlah kualifikasi, antara lain.


lulus pendidikan keperawatan yang diakui pemerintah (baik program diploma, akademi, maupun sarjana, termasuk yang dari luar negeri yang telah direvalidasi) memiliki STRP yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan memiliki.


SIP yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (berlaku untuk satu fasilitas kesehatan dan dapat diperpanjang selama STRP masih aktif, dengan izin maksimal 2 SIP); serta menjaga kompetensi, termasuk melalui proses validasi jika tidak aktif praktik lebih dari 5 tahun.


Jenis tenaga kesehatan yang berhak melakukan praktik di bidang keperawatan adalah Perawat (Ners), Teknisi Keperawatan, Auxiliar Keperawatan, dan Bidan dengan masing-masing memiliki kualifikasi dan lingkup praktik yang berbeda sesuai dengan pendidikan dan izin yang dimiliki.

(Kontributor)

×
Berita Terbaru Update