- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara, Ello Terancam Sanksi Berat atas Kejahatan Ekonomi dan Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 | 2/25/2026 10:46:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T03:46:34Z

Minahasa Tenggara, Liputan12.com – Kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Ello Korua menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kerusakan yang ditimbulkan serta kerugian besar yang dialami negara. Berdasarkan laporan resmi, kegiatan tambang tanpa izin tersebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp310 miliar sejak tahun 2019 hingga 2025.

Tanpa mengantongi izin resmi, Ello dinilai sebagai pelaku kejahatan ekonomi karena melakukan penambangan secara ilegal di kawasan lindung Kebun Raya Megawati dan wilayah lain di Ratatotok. Tidak ada kontribusi apapun dari Ello terhadap negara, padahal hasil tambang emas yang diperoleh cukup besar. Ia pun sama sekali tidak membayar pajak, royalti, maupun pajak penggunaan alat berat kepada pemerintah daerah maupun pusat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Ello dapat dikenai tuduhan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut diduga diinvestasikan dalam properti, bisnis, dan aset lain yang memperkaya diri secara tidak sah. Transaksi keuangan dan aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap praktik pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya.

Selain dari perspektif ekonomi, Ello juga berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan lindung dan lingkungan juga dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara dan denda berat. Pelaku tambang ilegal harus membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi, termasuk pencemaran atas tanah, air, dan udara.

Kawasan lindung merupakan salah satu aset penting dan rentan terhadap kerusakan jika dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab. Aktivitas tambang ilegal oleh Ello menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, menyebakan pencemaran air dan tanah, serta mengancam keberlangsungan ekosistem setempat.

Yohanis Missah, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, mendesak aparat penegak hukum — baik kepolisian maupun kejaksaan — untuk segera menindak tegas Ello Korua. Ia menekankan bahwa ketidakputusan penegakan hukum dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum (APH). Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menegaskan bahwa kegiatan ilegal, khususnya di kawasan lindung dan konservasi, tidak akan diberi ruang di Indonesia.

“Pemerintah sebenarnya tidak menghalangi kegiatan masyarakat yang ingin mengelola tambang, apalagi jika sesuai regulasi dan memberi manfaat ekonomi. Tapi kegiatan tersebut harus berlandaskan regulasi ketat dan tidak melanggar aturan hukum dan konservasi lingkungan agar kekayaan alam tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk generasi mendatang,” tegas Yohanis.

Ia pun berharap, beredar dan viralnya informasi ini di media bisa menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang tegas dan adil, sehingga keadilan mengurangi peluang pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan kembali beraksi di masa mendatang.

“Ini adalah momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum demi keadilan serta keberlanjutan lingkungan hidup bangsa,” pungkas Yohanis.


(JeEv)

×
Berita Terbaru Update