SURABAYA, Liputan12.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Setelah melakukan penggeledahan di kantor KBS pada Kamis (5/2/2026), penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari ponsel hingga tumpukan berkas yang diduga terkait dengan pengelolaan keuangan periode 2013-2024.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penggeledahan menyasar sejumlah lokasi strategis di kantor PDTS KBS. Tim penyidik menggeledah kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan penting lainnya.
"Penggeledahan ini dilakukan secara cermat dan teliti untuk mencari bukti-bukti yang dapat mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di KBS," ujar Franky saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/2/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat, penyidik menyegel beberapa ruangan di kantor PDTS KBS, terutama di bagian keuangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan empat kotak kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
"Kami menyita berbagai jenis dokumen, baik dokumen keuangan, dokumen pengadaan, maupun dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan kasus ini," jelas Franky.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya yang dianggap penting untuk pendalaman penyidikan.
"Barang bukti elektronik ini akan kami periksa secara forensik untuk mencari petunjuk-petunjuk yang lebih jelas terkait praktik korupsi yang diduga terjadi," tambahnya.
Franky menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
"Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan KBS. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan konservasi dan kesejahteraan satwa, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Franky menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan segan-segan untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di KBS ke meja hijau," tegas Franky.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Masyarakat berharap agar Kejati Jatim dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, serta membenahi sistem pengelolaan keuangan di KBS agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, KBS dapat kembali menjadi kebanggaan Kota Surabaya dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga konservasi dengan baik.
#Redaksi
