SEMARANG, Liputan12.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meresmikan 5 Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) di 4 Kabupaten/Kota wilayah kerjanya. Peresmian ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dengan adanya Pos Bapas ini, Klien Pemasyarakatan tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapas Semarang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 508 Kota Semarang untuk melaksanakan wajib lapor. Bapas Semarang telah membuka 5 Pos Bapas yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Untuk wilayah Kota Salatiga, Pos Bapas berlokasi di Rutan Salatiga. Sementara untuk wilayah Kabupaten Semarang, Pos Bapas berada di Lapas Ambarawa. Untuk wilayah Kabupaten Kendal, Pos Bapas dapat diakses di Lapas Kendal. Khusus wilayah Kabupaten Demak, Bapas Semarang membuka dua Pos Bapas, yaitu di Rutan Demak dan di Ponpes Abwabun Nurul Maghfiroh.
Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembukaan 5 Pos Bapas ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bapas kepada masyarakat.
"Dengan mendekatkan pelayanan di tempat domisili, Klien Pemasyarakatan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan murah," ujar Totok. "Meskipun seluruh pelayanan di Bapas Semarang gratis, namun faktor jarak terkadang menjadi hambatan bagi Klien untuk melaksanakan wajib lapor atau mendapatkan pelayanan."
Totok menambahkan bahwa biaya transportasi menuju Kantor Bapas Semarang terkadang menjadi beban bagi Klien Pemasyarakatan, sehingga dengan adanya Pos Bapas, diharapkan dapat mengurangi beban tersebut.
Wajib lapor merupakan kewajiban bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Klien Pemasyarakatan wajib melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Totok menegaskan bahwa Klien Pemasyarakatan yang tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama 3 kali berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan program reintegrasi dan harus kembali menjalani sisa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan dibukanya 5 Pos Bapas, saya harapkan tidak ada lagi alasan bagi Klien Pemasyarakatan untuk tidak melaksanakan wajib lapor karena alasan jarak yang jauh," terang Totok. "Wajib Lapor merupakan kewajiban bagi seluruh Klien selama menjalani masa integrasi."
Dengan adanya Pos Bapas ini, diharapkan pelayanan Bapas Semarang semakin dekat dengan masyarakat dan semakin efektif dalam membimbing Klien Pemasyarakatan untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.
(Zen)
