Tulungagung– Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung yang perlu dipertanyakan, terutama praktek judi sabung ayam, dadu Kopyok dan cap jeki. Diduga Adanya APH yang seolah-olah tutup mata atau bahkan menerima sebagian besar dari keuntungan kegiatan tersebut berimbas pada bandelnya bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, Senin 02-02-2026.
Dari pantauan awak media dilokasi memang benar saja perjudian yang berada di desa Selorejo, kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang diduga dikelola inisial (RB & GNDT) yang ber’aktifitas hampir setiap hari tersebut dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dan dari hasil pantauan yang kita dapat tempat tersebut selalu ramai pengunjung mulai dari yang muda sampai yang tua juga ikut main ditempat tersebut. Ini sudah jelas merusak moral bangsa dan negara.
Padahal Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Tetapi pasal tersebut seolah-olah di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum diWilayah hukum Polres Tulungagung Polda Jawa timur. Dengan adanya pembiaran ini maka semakin tercoreng institusi polri Dimata masyarakat.
Dan Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di wilayah Tulungagung, kami berharap agar segera ada tindakan dari APH setempat agar tidak semakin membuat resah masyarakat sekitar.
(Tim)
