-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerapan KUHP baru 2026 masihkah rakyat berani kritik pejabat

Senin, 05 Januari 2026 | 1/05/2026 05:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T10:45:01Z

Jepara:05/01/2026

Dua Januari 2026

bukan sekadar tanggal biasa tetapi mulai berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru, tetapi berpotensi menjadi pembungkaman kebebasan berpendapat di negeri yang mengaku demokratis.

Pertanyaannya sederhana dan mendasar masihkah warga berani mengkritik pemerintah atau pejabat setelah tanggal itu?

Pasal-Pasal yang Mengintai Kritik

Sorotan utama tertuju pada Pasal 240 KUHP Baru, yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. 

Kritik (baik lisan maupun tulisan) dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan, dan meningkat menjadi 3 tahun jika dianggap memicu kerusuhan.

Masalahnya bukan semata ancaman pidana, melainkan kaburnya batas antara " kritik dan penghinaan" Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kinerja presiden, DPR, menteri, atau lembaga peradilan adalah hak warga negara. Namun dengan pasal ini, kritik bisa di anggap sebagai tindak pidana.

Lebih jauh, Pasal 241 KUHP memperberat ancaman bila kritik disampaikan melalui media digital merupakan ruang utama bagi publik untuk berekspresi saat ini.

Bagaimana Bisa lembaga Merasa Terhina?

Di sinilah letak problem mendasar. Dalam perspektif hak asasi manusia, penghinaan hanya relevan terhadap manusia, bukan lembaga karena Lembaga negara tidak memiliki perasaan,tidak punya martabat personal, dan tidak bisa "tersinggung."

Jika kritik terhadap presiden sebagai pejabat dianggap penghinaan lembaga, maka kritik terhadap kinerja kekuasaan atau penguasa berubah menjadi risiko pidana. Ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin UUD 1945.

penghinaan terhadap individu sebenarnya sudah diatur dalam pasal lain di KUHP dengan ancaman lebih ringan,bisa di artikan pasal-pasal ini memberi perlakuan istimewa bagi pejabat negara.

Privasi, Moral, dan Kriminalisasi

Kontroversi tidak berhenti di sana. Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur perzinaan dan kohabitasi,meski masuk kategori delik aduan, pasal ini dinilai mengkriminalisasi ranah privat dan membuka ruang kontrol moral oleh pemerintah.

Dalam konteks HAM, campur tangan pidana terhadap kehidupan pribadi berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

Unjuk Rasa di Ujung Pidana

Pasal 256 KUHP yang mengatur pawai dan demonstrasi juga menuai kritik. Aksi tanpa pemberitahuan dapat dipidana jika dianggap mengganggu ketertiban umum,pasal ini dinilai sebagai pasal lentur dan berpotensi menghambat aksi protes damai, salah satu pilar demokrasi.

Agama dan Tafsir Mayoritas

Pasal 300, 301, dan 302 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pun tak luput dari sorotan. Kelompok HAM menilai pasal-pasal ini multitafsir dan rawan digunakan mayoritas untuk menekan minoritas atau kelompok dengan penafsiran berbeda

alih-alih melindungi kerukunan, pasal ini justru berpotensi menjadi alat represi berbasis keyakinan.

Pasal Ideologi: Bahaya “Paham Lain”

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran komunisme dan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Frasa “paham lain” dinilai berbahaya karena tidak memiliki definisi jelas.

Wartawan:Gunjack JPR

×
Berita Terbaru Update