- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati: Bupati Sudewo Terancam Raup Puluhan Miliar Rupiah!

Sabtu, 24 Januari 2026 | 1/24/2026 12:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T05:50:37Z

Jakarta, Liputan12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya indikasi praktik jual beli jabatan perangkat desa yang terstruktur dan sistematis di Kabupaten Pati.

KPK menduga bahwa Bupati Sudewo berpotensi meraup keuntungan hingga Rp50 miliar dari praktik haram tersebut, jika aksi tersebut berjalan mulus di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proyeksi angka tersebut didasarkan pada temuan awal berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan posisi strategis.

"Dari hasil perhitungan sementara, kami memperkirakan bahwa total uang yang berpotensi dikumpulkan dari praktik jual beli jabatan ini bisa mencapai Rp50 miliar, jika terjadi secara merata di seluruh 21 kecamatan di Kabupaten Pati," ujar Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengisian jabatan perangkat desa ini rencananya akan dilakukan secara serentak pada Maret 2026 mendatang.

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Bupati Sudewo:

- Diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

- KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam OTT, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.

- KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik jual beli jabatan ini mencapai Rp50 miliar, jika tidak terendus oleh KPK.

- KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas bupati, rumah pribadi, kantor bupati, dan rumah tersangka lain, serta berhasil menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, Bupati Sudewo diduga menggunakan modus operandi yang melibatkan "Tim 8", yang terdiri dari orang-orang kepercayaannya, termasuk para kepala desa yang menjadi tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Tim 8 ini bertugas sebagai koordinator pengepul uang di setiap kecamatan.

KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga kepala desa tersebut adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan. Mereka bertugas memungut uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah digelembungkan (mark-up).

Tarif untuk jabatan kepala seksi (kasi) dipatok sebesar Rp165 juta, sementara untuk jabatan sekretaris desa (sekdes) mencapai Rp225 juta.

Untuk menyamarkan aksinya, uang hasil setoran tersebut tidak disimpan dalam brankas, melainkan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, hingga kantong kresek pasar agar tidak mencurigakan.

KPK mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini, khususnya para pengepul uang di kecamatan lain, untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.

Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK dalam proses hukum selanjutnya. KPK juga mengingatkan bahwa praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan, memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

"Jika seseorang menduduki jabatan publik dengan cara yang tidak benar, maka hal itu akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Mereka cenderung akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, sehingga potensi terjadinya korupsi semakin besar," tegas Budi Prasetyo.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar. KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius.

Sementara itu, Bupati Sudewo membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak tahu menahu soal praktik jual beli jabatan perangkat desa dan merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu apa-apa soal ini. Saya merasa dikorbankan," ujar Sudewo saat diwawancarai oleh awak media.

Sudewo juga berdalih bahwa rencana seleksi perangkat desa baru akan digelar pada bulan Juli 2026, bukan pada bulan Maret seperti yang diungkapkan oleh KPK.

Meskipun demikian, KPK tetap akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kebenaran. KPK berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik korupsi, meskipun dilakukan oleh pejabat tinggi sekalipun. KPK akan terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


#Redaksi

×
Berita Terbaru Update