![]() |
| Foto: AKPERSI Beri Apresiasi Putusan MK Sebagai Seruan Moral bagi Jurnalis, Jadi Tameng Konstitusional Kemerdekaan Pers (Google/ Akpersi) |
Liputan12.com
Jakarta │Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025
menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun
perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan
bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan
tugas profesinya.
Putusan MK ini merupakan tameng konstitusional bagi
kemerdekaan pers di Indonesia. MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan
hukum" dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus
dimaknai secara konkret.
Yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang
terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino
Triyono, menyambut baik putusan MK ini dan memberikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi.
Rino menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.
“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.
Rino juga menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.
“Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial. Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia berpesan agar jurnalis tidak takut menuliskan kebenaran
dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam melindungi
kemerdekaan pers di Indonesia. AKPERSI akan terus mendukung dan membela
jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Dengan putusan ini, diharapkan jurnalis dapat bekerja secara
independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.
(DPP Akpersi)
