-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dianiaya dan Dipaksa Mengakui Kejahatan yang Tak Dilakukan, Warga Sampang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Polisi ke Propam dan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus

Kamis, 22 Januari 2026 | 1/22/2026 11:19:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T16:19:05Z
Didampingi Kuasa Hukumnya Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik

Sampang, Liputan12.com - Aroma dugaan penyimpangan prosedur penangkapan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Sampang, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Samsul, seorang warga Sampang, kini berjuang mencari keadilan setelah diduga menjadi korban pemukulan dan pemaksaan pengakuan saat ditangkap di Surabaya oleh oknum polisi. Merasa hak-haknya dilanggar, Samsul resmi melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Sampang, sekaligus mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang, dengan harapan kebenaran dapat segera terungkap. (Kamis, 22 Januari 2026)

 

Dalam memperjuangkan haknya, Samsul menggandeng Bung Taufik, seorang aktivis sekaligus pengacara senior yang dikenal luas memiliki rekam jejak panjang dalam membela hak asasi manusia dan menegakkan supremasi hukum. Kehadiran Bung Taufik diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal bagi Samsul, serta mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Samsul, proses penangkapan terhadap kliennya diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dijelaskan bahwa aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, surat tugas, maupun identitas diri. Lebih jauh, penangkapan tersebut diduga tidak didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

"Kami sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan secara tidak prosedural. Hal ini jelas melanggar hak-hak klien kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum," ujar Bung Taufik dengan nada geram.

 

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik selama proses penangkapan dan interogasi. Samsul diduga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, sehingga menimbulkan trauma dan tekanan psikologis yang mendalam.

 

"Klien kami mengalami tekanan yang luar biasa akibat tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pemaksaan dalam proses penegakan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang kita junjung tinggi," tegas Bung Taufik.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kasus yang dituduhkan kepada Samsul berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 27 November 2025. Namun, pihak keluarga membantah keras keterlibatan Samsul dalam peristiwa tersebut. Istri Samsul meyakinkan bahwa pada tanggal yang dimaksud, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjamaah bersamanya. Oleh karena itu, keluarga meyakini bahwa Samsul menjadi korban salah tangkap dan menjadi sasaran fitnah yang keji.

 

"Kami sangat terpukul dengan tuduhan yang dialamatkan kepada suami saya. Kami yakin suami saya tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan kebenaran dan membersihkan nama baik keluarga kami," ujar istri Samsul dengan nada penuh harap.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa penangkapan Samsul diduga hanya didasarkan pada pengakuan sepihak dari seorang tersangka lain bernama Sufyan, tanpa adanya bukti pendukung yang valid. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak profesional, tidak transparan, dan cenderung menggunakan cara-cara intimidasi yang melanggar hak asasi manusia.

 

"Kami telah melaporkan secara resmi kasus ini ke Propam Polres Sampang, mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, serta memohon kepada Kapolres Sampang untuk menggelar perkara khusus secara transparan dan berkeadilan. Kami meminta agar seluruh anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini segera diperiksa secara seksama, diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bung Taufik.

 

Bung Taufik menambahkan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, beradab, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia setiap warga negara.

 

"Kami mendesak Propam Polres Sampang untuk segera bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani kasus ini. Penundaan dan ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum akan merugikan korban dan mencederai rasa keadilan di masyarakat," tandas Bung Taufik.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolres Sampang untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, belum ada respons dari pihak Kapolres Sampang hingga saat ini.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, khususnya para aktivis hak asasi manusia dan masyarakat Kabupaten Sampang yang mengharapkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Masyarakat menantikan tindakan tegas dan responsif dari Kapolres Sampang dalam menindaklanjuti laporan ini demi menjaga citra institusi kepolisian dan mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara.

×
Berita Terbaru Update