-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ANCAMAN LINGKUNGAN DI MANGUNI KECIL RATATOTOK SULAWESI UTARA, NAMA MANTAN ANGGOTA DEWAN DEKER DISEBUT PELAKU PETI

Senin, 12 Januari 2026 | 1/12/2026 10:56:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T11:44:38Z


Sulut-Liputan12,  Manguni Kecil di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, merupakan area yang diakui sebagai kawasan lindung dan cagar budaya yang kaya akan keanekaragaman hayati. Kebun Raya Ratatotok dan Gunung Botak di wilayah ini tidak hanya berfungsi sebagai habitat penting bagi flora dan fauna, tetapi juga sebagai sumber air vital bagi masyarakat sekitar. Sayangnya, kawasan ini tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan emas ilegal. 
‎Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok telah menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Di samping itu, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat lokal. Pada bulan Desember 2025, bentrokan antara dua kelompok warga yang terlibat dalam aktivitas PETI di Kebun Raya Ratatotok mengejutkan publik, mengakibatkan tiga orang tewas dan seorang perempuan dalam kondisi kritis.


‎Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, mantan anggota Dewan DM Alias Deker muncul sebagai salah satu dari banyak individu yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
‎Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Deker mengakui bahwa ia tidak sendiri dalam kegiatan ini. Dia menyebut beberapa nama lain seperti Bos Epen, Bos Elo, dan Basaan cs. Hal ini tentu menambah kompleksitas masalah hukum yang dihadapi terkait pertambangan ilegal di kawasan lindung sebagai perbuatan yang mengarah kepada kejahatan lingkungan. Di Indonesia, aktivitas pertambangan diatur ketat oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi untuk kejahatan lingkungan ini cukup berat, mulai dari pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sampai dengan sanksi administratif yang dapat mencakup pencabutan izin usaha.


‎Mirisnya, Deker juga diduga menggunakan solar subsidi untuk aktivitas penambangan ilegalnya. Sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan. Pelanggaran ini tercatat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berakibat pada sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 60 miliar.

‎Dugaan lain mencuat bahwa Deker telah memperkaya diri dari hasil kejahatan lingkungan tersebut, membuat kasus ini semakin rumit. Aktivitas penambangan yang tidak berizin ini berpotensi dikategorikan sebagai pencucian uang, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
‎Sanksi untuk pelanggaran pencucian uang termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda sampai dengan Rp 10 miliar, serta penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Upaya penegakan hukum menjadi sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menindak tegas siapapun yang berani merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

‎Yohanis Missah sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka dengan tegas mengatakan bahwa oknum Deker dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses penegakan hukum terhadap kejahatan ini diharapkan dapat ditindaki oleh aparat kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan PPATK. Karena ini menjadi penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan dan melindungi hak masyarakat.
‎Kawasan Manguni Kecil dan kebun raya di Ratatotok harus dilindungi dengan ketat agar tetap berfungsi sebagai ekosistem yang sehat. Ketidakpedulian terhadap pelestarian lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki. 

"Pihak penegak hukum diminta segera mengambil tindakan serius untuk mengatasi ancaman lingkungan ini dan melindungi hak masyarakat serta keanekaragaman hayati", tambah Missah 

×
Berita Terbaru Update