Polres Banjar Gelar Konferensi Pers Ungkap 2 Kasus Pembunuhan di Martapura

Konferensi pers 2 kasus pembunuhan di Polres Banjar 


MARTAPURA, Liputan12.com - Polres Banjar, Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Martapura.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, jajaran Satreskrim Polres Banjar di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, Kasus pertama terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan SMP 3 Gang Jambu RT 009 RW 002, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota, tepatnya di samping Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Tanwirul Furqan.

Dalam peristiwa ini, korban berinisial MD (25) tewas akibat luka tusuk senjata tajam. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MA (23) yang telah diamankan, serta A yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Korban sempat mengucapkan kalimat bernada provokatif dan menantang berkelahi, bahkan mengatakan akan mengambil senjata ke rumahnya,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian usai menerima tusukan senjata tajam jenis keris dari tersangka MA.

Sementara kasus kedua terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 WITA, TKP nya berada di Gang Raudah, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota.

Korban berinisial AK (46) ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan kondisi mengenaskan. Pelaku diketahui adalah adik kandung korban, berinisial MI, dengan motif perselisihan terkait warisan rumah dan tanah.

“Motif utama adalah perebutan warisan. Pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari dan melakukan penyerangan secara brutal,” bener Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis : Edo

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers