Lembaga INPEST Desak Kejati Riau Periksa Bupati dan Ketua DPRD Inhil Terkait Dugaan Pembiaran Pajak Rp327 Miliar: "Bukan Sibuk Pinjaman Rp200 Miliar"

 

Liputan12.com

02-12-2025

Riau-inhil 

Tembilahan-Polemik rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar terus menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, kritik datang dari Lembaga Investigasi dan Pemerhati Ekonomi Sosial Terstruktur (INPEST) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Bupati Inhil dan Ketua DPRD Inhil terkait dugaan pembiaran tunggakan pajak daerah dengan nilai mencapai Rp327,028 miliar.

Ketua INPEST, Sahwani, S.Kom., CLA, menyampaikan bahwa data tersebut bukan isu liar, melainkan tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan dokumen audit, berikut rincian piutang pajak penerangan jalan (PPJ) yang belum tertagih:

Tahun 2022: Rp281.976.717.980

 Tahun 2023: Rp327.028.380.990

Dalam laporan tersebut BPK menegaskan masih adanya piutang PPJ dengan total nilai Rp327.028.380.990 yang belum diselesaikan.

"Kenapa Pajak Rp327 Miliar Dibiarkan, Tapi Sibuk Cari Pinjaman?"

Sahwani mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak mendahulukan langkah penagihan potensi pendapatan daerah sebelum merencanakan pinjaman.Kenapa pemerintah tidak mendahulukan penagihan pajak Rp327 miliar? Ini hak daerah. Kok justru sibuk mengurus pinjaman Rp200 miliar yang berpotensi membebani masyarakat?” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan keberpihakan terhadap pihak tertentu.“Jika pemerintah tidak berani menagih, masyarakat patut bertanya: ada apa? Atau ada kepentingan di belakang perusahaan tersebut? Hal seperti ini harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Dugaan Kaitan dengan Temuan BPK Muncul di Tengah Polemik

Di tengah diskusi publik soal pinjaman, muncul pula dugaan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan temuan BPK.Jangan-jangan pinjaman Rp200 miliar itu untuk menutup temuan BPK. Karena dana pusat tidak cair akibat temuan audit. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar Sahwani.

Menurutnya, pemerintah wajib menjelaskan apakah pinjaman tersebut diperlukan untuk program publik atau untuk menutup kekurangan anggaran akibat pelanggaran administrasi sebelumnya.Warga: "Pajak Kami Wajib Dibayar, Tapi Yang Besar Dibiarkan"

Reaksi masyarakat pun semakin vokal. Mereka merasa terbebani dengan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada warga.Kami ini susah cari uang untuk bayar pajak. Kalau daerah berutang, kami juga yang menanggung lewat pajak. Kenapa harus pinjam?” kata salah seorang warga.

Sebagian warga menilai pemerintahan saat ini belum menunjukkan perubahan.Baru beberapa bulan jadi bupati sudah seperti ini. Kalau hanya meneruskan masalah lama tanpa solusi, semua orang juga bisa jadi bupati,” ujar warga lainnya.

Pengamat Hukum Ikut Angkat Suara,

Pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH., MH, turut menanggapi polemik ini. Ia menilai desakan audit dan pemeriksaan merupakan hal wajar dalam konteks akuntabilitas publik.

Menurutnya, jika ada temuan pajak tidak tertagih dan indikasi pembiaran, maka Kejati dan lembaga pengawas keuangan wajib turun.

Pemerintah Diminta Transparan,

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Inhil maupun DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait,

Alasan pinjaman daerah Rp200 miliar

Status penagihan pajak Rp327 miliar

Potensi keterkaitan dengan temuan BPK

Mekanisme penagihan kepada perusahaan terkait

Masyarakat berharap pemerintah menghadirkan transparansi, klarifikasi, dan penjelasan resmi, agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.


Sahroni//tim

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers