Liputan12.com
12-12-2025
Riau-inhi
TEMBILAHAN – Ali, pemilik rumah yang bersengketa dengan BRI Cabang, membantah isi berita klarifikasi yang sebelumnya dibuat oleh ketua organisasi wartawan IWO Provinsi Riau. Ali menyatakan bahwa klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia alami, lontaran kata dari Sadi dengan mengatakan “hukum” berulang ulang membuat saya dan keluarga saya tertekan Jumat (12/12/2025),"
“Melakukan pengulangan penyebutan hukum di hadapan orang yang tidak mengerti hukum bisa tergolong intimidasi, tergantung pada konteks dan niat yang mendasarinya,"
Intimidasi, dalam konteks hukum, umumnya mengacu pada tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menakut-nakuti, memaksa, atau menekan orang lain agar merasa terancam, takut, atau tidak berdaya, sering kali untuk mendapatkan keuntungan atau," tujuan tertentu,"
Menurut Ali, peristiwa intimidasi itu benar adanya. Bahkan yang bersangkutan dengan tegas mengatakan identitasnya sebagai ketua IWO Provinsi Riau,"
“Ada intimidasi kepada saya. Klarifikasi yang dibuat oknum organisasi wartawan IWO Provinsi Riau itu tidak benar, bahkan ada pengusiran terhadap saya,” kata Ali."
Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti rekaman audio dan video terkait seluruh kejadian. “Semua pembicaraan ada di rekaman visual dan audio. Ini akan saya sampaikan kepada media,” tegasnya."
Ali juga membantah pernyataan rombongan tersebut yang tidak mengakui intimidasi dan kedatangan mereka dalam sketsa pelelangan rumah bersama pihak Bank BRI. Ia menegaskan bahwa mereka memang datang dan meminta dirinya keluar dari rumah.
“Saya diintimidasi. Anak saya dan istri saya ketakutan. Sampai sekarang keiuarganya mengungsi pergi ke rumh orang tuanya, karena takut,” ujarnya.,"
Karena intimidasi dan tekanan tersebut, akhirnya ia mengadu kepada seorang Ketua LSM tempat ia pernah tergabung.,"
Urusan saya sama BRI dan bukan dengan 5 orang yang datang kemaren,” tukasnya, dan yang datang juga tidak ada menunjukan surat eksekusi atas kedatangan mereka tiba tiba menyuruh keluar dari rumah,"
“Tim eksekusi rumah yang legal di Indonesia adalah Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama (sesuai yurisdiksi) yang memimpin pelaksanaan putusan perdata, dibantu oleh Panitera dan Jurusita. Proses ini didukung oleh aparat keamanan resmi, seperti Kepolisian, jika diperlukan."
Pihak-pihak yang berwenang dalam eksekusi legal meliputi:
Ketua Pengadilan: Berdasarkan Pasal 195 Ayat (1) HIR atau Pasal 206 Ayat (1) RBg, Ketua Pengadilan (baik Negeri maupun Agama) adalah pejabat yang berwenang memimpin dan memerintahkan pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap."
Ali juga mempertanyakan proses lelang rumahnya yang menurutnya tidak diberitahukan dan tidak melalui penilaian independen sebagaimana mestinya,"
“Pihak melelang rumah saya tidak ada persetujuan dari saya. Penetapan lelang juga tidak dikasih tahu, dan tidak ada penilaian independen soal aset saya. Aset saya ini sekitar Rp700 juta, tapi pihak Bank BRI seenaknya menetapkan harga Rp300 juta tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” terang Ali."
Ia menambahkan bahwa kontrak pinjamannya sudah ia bayar sesuai perjanjian, namun ia merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI."
“Saya dirugikan pihak Bank BRI. Rumah saya dilelang tanpa penjelasan. Yang jadi tanda tanya, kenapa lelangnya disebut Rp300 juta atau Rp350 juta? Selama ini pihak Bank BRI Tembilahan tidak pernah memberikan penjelasan yang sebenarnya,” pungkas Ali,"
Tim.

0 Komentar