SEMARANG, Liputan12.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Falikha Adriyani, AKS, MH, mengajak seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Falikha saat memimpin Apel Pagi Bersama di lingkungan Bapas Kelas I Semarang, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan tanggung jawab besar sekaligus amanah strategis kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam penelitian klien, tetapi juga dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sepanjang proses peradilan dan pemasyarakatan,” ujar Falikha.
Falikha juga mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional, responsif, modern, dan akuntabel. Ia menilai sikap mawas diri dan penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting agar nilai-nilai etika profesi tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan semakin kuat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam keterangannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas perhatian, loyalitas, dedikasi, kerja keras dan kerjasamanya mempersiapkan diri dalam penerapan KUHP Nasional ini. Totok menilai bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan terutama Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional sejalan dengan core value Imipas PRIMA.
"Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung sistem pidana yang lebih humanis mengedepankan hak asasi manusia. Mengingat pidana alternatif dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dan pidana denda yang lebih fleksibel, sebagai upaya bergeser dari hukuman penjara semata menuju pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi,” ujar Totok.
Totok juga menekankan kepada jajarannya untuk berperan aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif terhadap perubahan hukum. “Melalui sinergisitas yang baik antar aparat penegak hukum, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan,” terang Totok.
Seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan siap mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.
Zen
0 Komentar