![]() |
| Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis. |
Liputan12.com
Jakarta │ Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
(AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas,
integritas, dan kompetensi jurnalis.
menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya
yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar.
Saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur
pemerintah daerah setempat. Pada 1 Desember 2025.
AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah
berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC
se-Indonesia.
Serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform media cetak, media online, dan TV channel.
Organisasi ini hadir dengan visi
kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui
program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi
wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.
Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik,
AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas
kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap
kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan
masyarakat.
Perlakuan Tidak Profesional di Kampar
Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus
daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi
sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar,
hingga Kapolres Kampar.
Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan
kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai
merendahkan institusi pers.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ.,
C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
“Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.
Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada
Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya.
Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan
disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.
“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino.
Ketum Rino Triyono memastikan persoalan ini akan diteruskan
AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri.
Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar
Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus
DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak
berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol
Kampar disebut "tidak asli".
“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.
Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD
Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap
saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka
terhadap aspirasi publik.
Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar.
Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi
dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait
jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.
“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun.
Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan
tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas
Rino.
Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke
Kadiv Propam Mabes Polri.
AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial
Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang
mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun,
dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk
bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah
daerah.
“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.
Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak
nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah
pers yang independen dan berintegritas.
“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.
Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus
memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan
melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya
kebenaran dan keadilan sosial.
(DPP AKPERSI)

0 Komentar