![]() |
| Dok Humas Polda Kalsel |
BANJARBARU, Liputan12.com - Personel Direktorat Lalulintas Polda Kalsel menegur seorang pengendara motor yang tidak memakai helm dalam Operasi Zebra Intan 2025 di Bundaran Simpang Empat Landasan Ulin, Jalan Ahmad Yani KM 24, Banjarbaru.
Operasi itu digelar setiap hari dari Jajaran Ditlantas Polda Kalsel dan jajaran hingga 14 hari kedepan. Terhitung sejak 17-30 November 2025.
Awalnya, petugas memberhentikan pengendara motor. Petugas kemudian memeriksa surat-surat berkendara dan ternyata lengkap. Namun lantaran pengendara tidak mengenakan helm sehingga mendapat teguran dari petugas.
Anggota PJR Ditlantas Polda Kalsel Iptu Simon Jumadi yang berada di lokasi langsung memberikan arahan dan mengingatkan pengendara motor itu agar menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
"Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain di sekitar kita,” ujar Iptu Simon saat ditemui awak media usai memimpin operasi zebra di Landasan Ulin Banjarbaru.
Untuk diketahui, ada 7 pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2025 ini. Prioritas antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Lalu pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi atau pengendara di bawah umur, dan pengemudi atau pengendara yang menggunakan telepon seluler. (EDO)

0 Komentar