SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tegal melaksanakan kegiatan praktek uji keterampilan mengemudi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), bertempat di lapangan praktek Satpas Polres Tegal Senin,10/11/2025.
KokKegiatan ini merupakan bagian dari tahapan ujian untuk mendapatkan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para peserta terlebih dahulu mengikuti ujian teori di ruang ujian elektronik, sebelum melanjutkan ke tahap praktek lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas penguji memberikan arahan dan penilaian terhadap kemampuan peserta dalam menguasai kendaraan, memahami rambu, serta menjaga keselamatan selama berkendara.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara transparan dan objektif sesuai dengan standar ujian SIM yang berlaku. “Setiap peserta mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mengemudi. Kami pastikan seluruh proses berjalan terbuka dan adil, demi menciptakan pengemudi yang tertib dan berkeselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Selain uji praktek, petugas Satpas juga memberikan edukasi tentang etika berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan saat berkendara di jalan umum. Diharapkan, dengan pelaksanaan ujian yang profesional ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.
Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan, Satpas Polres Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan pelayanan prima di bidang lalu lintas bagi masyarakat Kabupaten Tegal.(Ag)


0 Komentar