Dugaan Bank BRI cabang lakukan perampasan aset debitur,exksekusi sepihak langgar prosedur ketetapan yg berlaku..






https://www.Liputan12.com

20-11-2025

Riau -inhil.

ironis dan tidak ber perikemanusiaan tindakan salah satu Bank  KC BRI cabang,yang ber alamat kan Di jalan M boya no 4 tembilahan kota.kec,tembilahan,kabupaten, Indragiri hilir,"
Dimana Terhadap salah satu debitur di mana tindakan exksekusi penyitaan aset rumah Tampa ikuti prosedur.semesti nya 

Salah satu rumah aset milik warga atas nama inisial (M) 
Yg beralamat kan Di jalan : lintas bagan jaya.
Kelurahan : bagan jaya. 
Kecamatan : Enok.
Kabupaten : indragirihilir.
Propinsi : Riau.

"Pada tanggal 20 Agustus 2024 menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dari pihak pemenang lelang dari bank BRI cabang tersebut hingga membuat seisi orang yang tingal di rumah tersebut kaget.

Berdasarkan keterangan dari warga yang secara langsung mengalami peristiwa Tersebut dimna warga atas nama(M) ini adalah sebagai debitur dari kreditur bank BRI cabang itu.
kepada kami awak media menyampaikan jika peristiwa ini sangat lah menyayat hati dan hanya mampu pasrah dan tidak rela tutur nya kepada kami aWak media..

Dengan nada datar dan mata berkaca kaca apakah seperti ini hukum negara ini terhadap masyarakat kecil..

Lalu kami awak media mencoba menyusuri
Kronologi terjadinya exksekusi penyitaan tersebut

Disini kami sangat lah terkejut setelah menemukan kejanggalan di dalam exksekusi penyataan aset rumah warga tersebut,"
"Di mana kami banyak menemukan ketentuan yg salah dalam prosedur bank, dan di langgar secara sengaja oleh pihak bank BRI cabang tersebut,"

"Di mana prosedur yang semestinya nya sebagai berikut
Surat Peringatan (SP): Bank akan mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada debitur untuk mengingatkan agar segera membayar tunggakan,"

Jika debitur tidak mengindahkan peringatan ini, bank dapat melanjutkan proses penyitaan,"

Permohonan Lelang: Bank akan mengajukan permohonan lelang jaminan kepada Balai Lelang Swasta, yang kemudian akan meneruskan permohonan tersebut kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Lelang: KPKNL akan melaksanakan lelang terhadap jaminan (rumah) tersebut,"
Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi sisa utang debitur, termasuk biaya keterlambatan dan denda,"

"Namun tindakan bank BRI cabang ini malah sebalik nya tanpa persetujuan dari debitur secara prosedur dan tanpa surat sp 1,2,3.dari pihak bank dan tampa memberitahu kapan dilakukan pelelangan,"
Tau tau datang pemenang lelang Dengan membawa surat pemberitahuan untuk mengosong kan rumah,"

Tentu nya perbuatan seperti ini tidak di benar kan bahkan sangat lah bertentangan dengan hukum yang sudah di tetap kan bahkan bisa masuk kedalam tindak pidana apa bila terdapat unsur kesengajaan manipulatif,"

Kami awak media memohon kepada seluruh instansi pemerintah pusat berserta jajaran nya agar menindak tegas terhadap para oknum-oknum Bank yang ada di tanah air tercinta ini Indonesia 
Tidak terjadi lagi seperti ini
Dan jangan jadi pembiaran terhadap bank-bank yang di pusat maupun di cabang,"

Mohon bapak presiden Prabowo Subianto 
Batu kami masyarakat kecil dari perampasan aset-aset kami yang hanya stu satu nya milik kami"

Demi keadilan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil,
Kami awak media memohon kepada seluruh intansi pemerintah agar kasus-kasus seprti ini menjadi perhatian yang insentif agar tidak terjadi lagi kepada warga negara masarakat Indonesia ini.. 

Hingga kabar berita ini di terbitkan kami pihak media belum menerima klarifikasi dari pihak terkait Bank BRI cabang tembilahan-inhil-riau ini.

Sahroni//tim

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers