Jambi, Liputan12.com - PokdarKamtibmas Bhayangkara adalah singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berfungsi sebagai mitra sukarela Kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Organisasi ini berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, pencegahan gangguan kamtibmas, serta membantu menyelesaikan masalah kecil secara musyawarah, meskipun tidak memiliki kewenangan penegakan hukum seperti polisi.
Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Thehok melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan Forum Komunikasi RT untuk perencanaan pembentukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara di Kelurahan Thehok hari ini Sabtu, 22/11/2025
Fungsi dibentuk nya Pokdarkamtibmas Bhayangkara adalah :
* Membantu tugas kepolisian dalam memelihara Kamtibmas, terutama melalui pendekatan preemtif (pencegahan) dan preventif (pencegahan).
* Melakukan penyuluhan dan pencegahan gangguan kamtibmas.
* Membantu menyelesaikan perselisihan atau masalah masyarakat dengan cara musyawarah dan mediasi.
Anggota Pokdarkamtibmas dapat mengamankan situasi dan mencoba menyelesaikan masalah (problem solving) secara non-represif.
Jika tidak ditemukan jalan keluar, mereka harus melaporkan kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan.
//Ari ddk // p,Yanto//
0 Komentar