Liputan12.com
Bekasi │
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, memastikan akan mengawal tuntas kasus ini
hingga ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
(AKPERSI) menyatakan sikap tegas terkait kasus penghinaan terhadap profesi
wartawan yang dialami oleh Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin. (2/10)
Polemik bermula saat Ahmad Syarifudin diduga menerima
penghinaan melalui media sosial dari seorang anggota grup WhatsApp bernama Iyus
Kastelo.
Iyus diduga melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan
profesi wartawan, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pebayuran Polres Metro
Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari.
Rino Triyono menegaskan bahwa DPP AKPERSI tidak akan
mentolerir segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun penghinaan terhadap
wartawan, khususnya anggota AKPERSI. Ia menyatakan siap menjadi garda terdepan
dalam melawan tindakan tersebut.
"Berulang kali saya selalu sampaikan bahwa jangan pernah ada siapapun melakukan intimidasi, intervensi, merendahkan, penghinaan terhadap rekan wartawan, maka AKPERSI akan menjadi Garda Terdepan untuk melawannya," ujar Rino Triyono saat dihubungi melalui pesan singkat.
Rino menambahkan, pihaknya telah mengantongi informasi
mengenai organisasi dan media tempat terduga pelaku bernaung.
Ia berencana untuk melayangkan somasi kepada organisasi
tersebut dan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers karena dianggap tidak
mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Polsek Pebayuran untuk
memproses kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat
Polres, Polda, hingga Mabes Polri jika Polsek Pebayuran tidak mampu
menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya hanya berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung di AKPERSI hendaknya lebih bijaksana dalam menggunakan ruang digital baik pada sosial media dan sebagainya karena salah berucap atau salah menulis aja maka akan menjerumuskan ke ranah pidana," pesannya.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran,
IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera memanggil terlapor
untuk dimintai keterangan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang
pentingnya etika dalam berinteraksi di ruang digital. Kebebasan berekspresi
tidak berarti bebas menghina dan merendahkan martabat orang lain.
(DPP AKPERSI)
0 Komentar