Hanya Tempo Sepekan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 61 Kasus Kejahatan dengan 87 Tersangka

 

Dok Humas Polresta Medan

MEDAN, Liputan12.com - Sepak terjang Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didunia Reserse bukanlah kaleng-kaleng.

Terbukti, baru sepekan memimpin Polresta Medan, Kombes Jean Calvin dan jajarannya berhasil ungkap 61 kasus kriminal. Mulai dari Kasi begal hingga kasus ‘Pompa’ alias Narkoba.

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim Polresta Medan juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

“Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (18/10) kepada wartawan.

“Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sementara kasus narkoba, Berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” sambung Kapolrestabes Medan didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha. 

Masih keterangan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk begal biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku.

Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis, pelaku sengaja membawa senjata tajam (sajam) untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,” jelasnya.

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada supply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp4000 sampai Rp6000 perkilo, dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong.

Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. “Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Kapolrestabes Medan mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,” tutupnya. (EDO)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers