![]() |
Dok Humas Polda Kepri |
BATAM, Liputan12.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau.
Terbaru, Tim Opsnal Subdit 1 Dit Narkoba Polda Kepri dibawah komando Kompol Komarudin berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Nick’s Homestay Komplek Ruko Papa Mama, Batam.
Dalam keterangan resmi pihak kepolisian, Tim Opsnal Subdit 1 Dit Narkoba Polda Kepri menggerebek kamar nomor 210 lantai dua homestay pada Jum'at, 10 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening dilakban warna coklat berisi serbuk kristal Sabu dengan berat 111.92 gram.
Tersangkanya adalah Arys Ode alias Arys (52) warga Tanjung Uban RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara.
Dari hasil interogasi, Arys mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, Andi Setiawan yang tinggal di Perumahan Papa Mama Residence Blok F No. 8, Batam Kota. Andi berperan sebagai pemasok sekaligus pengatur peredaran.
Kasubdit 1 Kompol Komarudin membenarkan penangkapan itu. Kata dia, tersangka Arys Ode sengaja menyewa kamar di Nick’s Homestay Komplek Ruko Papa Mama, Batam, untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Modusnya mereka menggunakan tempat yang terlihat umum, seperti penginapan, untuk mengelabui petugas. Pelaku ini memanfaatkan homestay agar pergerakannya tidak mencurigakan,” ujarnya, Sabtu (11/10).
Kompol Komarudin menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah mengingat modus operandi mereka cukup rapi dan profesional.
Polda Kepri kini melakukan analisis IT dan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku untuk melacak rantai pengiriman barang. (EDO/Redaksi).
0 Komentar