Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Pembangunan 1 ruang UKS yang bersumber dari APBN tahun 2025 yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 1 Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga asal jadi dan tidak sesuai Speck demi meraup keuntungan yang lebih banyak.
Hasil Investigasi Awak Media Dilapangan saat melakukan kontrol sosial, Pekerjaan yang dimulai dari galian tanah serta lebar pondasi pemasangan yang memakai batu belah menumpang di solakan pembuangan air tanpa di gali lagi serta pemakaian besi untuk tiang bangunan diduga tidak mengacu pada bestek yang ada, sehingga mengakibatkan kwalitas bangunan tidak sesuai seperti yang diharapkan. Selasa, 09/09/2025.
Tahun 2025 SDN 1 Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Mendapat kegiatan pembangunan Fisik melalui APBN tahun 2025 dan Teknologi yang dikerjakan secara swakelola. Dimana pembangunan tersebut ada 6 titik yaitu pembangunan Toilet dan bangunan ruang perpustakaan, ruang UKS dan pembangun 3 ruang kelas.
Dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak mengindahkan bestek tersebut terkuak dari hasil Investigasi di lapangan dan ditemukan pada pembangunan ruang UKS terlihat pondasi tidak di gali melain menumpang di pondasi solakan dan tiang nya menggunakan besi berukuran 10,5 mm, Hasil investigasi yang di lakukan awak media.
Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) hanya di gunakan pada saat pagi hari hanya di untuk Selfi (foto), bahkan terlihat seorang pekerja dalam mengaduk antara semen dengan pasir menggunakan kaki tanpa alas sepatu dan tidak menggunakan mesin molen.
Salah satu guru yang awak media temui mengatakan kepala sekolah tidak ada komite tidak ada pekerjaan tidak pengawasan sehingga di duga asal asal karena tanpa pengawas yang di lokasi, ucap guru sambil memfoto dan melakukan video demi untuk laporan ke siapa
Sudah jelas itu melanggar undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
Sementara itu Kepala sekolah SDN 1 Semplo sedang tidak ada di sekolah dan tidak bisa di TLP atau di WhatsAap dan komite ngajar di SD pegagan no hp e mengundang/ganti no baru, konsultan tidak ada sehingga tidak bisa berkomukasi dengan yang berwenang di lokasi. Ucap guru Adi.
Dalam hal dugaan temuan dan kejanggalan pembangunan proyek SDN 1 Semplo akan segera di laporkan ke instansi terkait, dan apabila tidak ada tanggapan dari instansi terkait tersebut, maka kami akan segera membawa laporan kami ke Provinsi bahkan bila perlu kami akan laporan ke pusat bila diperlukan.
Bung Arya
0 Komentar