Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga.

Kerinci, Liputan12.com - Rencana besar pengembangan komoditas nilam di Kabupaten Kerinci menuai sorotan tajam. Acara tatap muka antara puluhan petani mitra dari Desa Tambak Tinggi, Sekungkung, Belui hingga beberapa desa di Kecamatan Siulak dengan owner PT. Jutarasa Abadi dan PT. Natraco Holding, Hendra Narpati, pada Sabtu (16/8/2025) di Taman Putri Tunggal Sekungkung Depati VII, justru membuka sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius.

Dalam pemaparannya, Hendra Narpati menyebut nilam sebagai komoditi yang menjanjikan dan bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi petani Kerinci. Namun saat sesi tanya jawab, para petani yang menuntut kepastian harga nilam justru tidak mendapatkan jawaban tegas. Hendra hanya menegaskan harga akan mengikuti mekanisme pasar, tanpa jaminan harga dasar yang melindungi petani.
Izin Belum Jelas, Usaha Sudah Jalan
Lebih jauh, sejumlah petani mempertanyakan legalitas program ini. Ketika ditanya apakah sudah ada izin mulai dari desa hingga Pemkab Kerinci, pihak perusahaan justru menjawab santai. “Gampang soal izin, nanti setelah panen baru kita urus semua,” ujar Hendra.
Pernyataan ini memicu kritik dari Ketua LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS), Efiyarman, yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, sangat janggal jika kegiatan pengembangan nilam di Kerinci yang sudah berjalan lebih dari setahun ternyata belum memiliki izin dan koordinasi resmi dengan pemerintah desa maupun Pemkab.
“Bahkan sudah ada tempat penyulingan yang berdiri dan sudah memproses minyak nilam. Dari hasil konfirmasi kami ke Pemerintah Desa Tambak Tinggi, tidak ada satu pun izin lingkungan yang diajukan. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Efiyarman.
Sorotan Keselamatan dan Lingkungan
Efiyarman juga mengkritik aspek keselamatan kerja (K3) dan pengelolaan limbah yang diabaikan. Ia menyebut tempat penyulingan yang ada tidak memiliki sistem pengolahan limbah, alat pemadam api, maupun standar keselamatan kerja.
“Ini sangat berbahaya. Tumbler besar dengan tekanan tinggi bisa meledak kapan saja. Jangan sampai kita mengulang tragedi kecelakaan kerja seperti yang pernah terjadi di salah satu perusahaan penyulingan sebelumnya,” ungkapnya.

Mendesak Pemda Bertindak
Atas kondisi tersebut, LSM PEDAS mendesak Bupati Kerinci Monadi untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar seluruh aktivitas pengembangan nilam oleh PT. Jutarasa Abadi dan PT. Natraco Holding dihentikan sementara hingga ada perencanaan matang dan izin resmi.
“Kalau dibiarkan, niat baik bisa berubah menjadi malapetaka bagi petani dan masyarakat Kerinci,” tambah Efiyarman.
Selain itu, LSM PEDAS berencana menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi terkait aspek K3 serta Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan limbah penyulingan.

Perusahaan Enggan Memberi Keterangan awak media mencoba meminta klarifikasi langsung dari Hendra Narpati selaku owner PT. Jutarasa Abadi dan PT. Natraco Holding. Namun upaya ini gagal karena ditolak oleh Nelson, salah satu manajemen perusahaan, dengan alasan Hendra sedang sibuk. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi 

/Ar ddk/

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers