![]() |
Ketum AKPERSI Ingatkan, Beranikah Kapolda Riau
Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan dan Tutup POM Bensin Tabe Gadang
Pekanbaru |
Liputan12.com
Pekan
Baru │ Dunia Pers sedang tidak baik–baik
saja, masih
juga terjadi intimidasi serta intervensi ketika jurnalis melakukan tugasnya
dalam menjalankan liputan yang jelas dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor
40 Tahun 1999.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers
Indonesia (AKPERSI) selalu merespon terkait adanya kejadian seperti ini apalagi
terjadi pada anggota dan pengurus se-Indonesia.
Baru selesai Ketua Umum AKPERSI memberikan
sambutan pada acara pelantikan DPC di Rokan Hulu untuk menjadi garda terdepan
dalam membela jurnalis yang mendapatkan intervensi dalam melaksanakan tugasnya.
Telah terjadi Sebuah insiden kekerasan di Pom Bensin Tabe Gadang pada hari kamis, 07/08/2025, Pukul 17:30 WIB, Pekanbaru, Riau, di mana Enam wartawan Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon, Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres.
Mereka diintimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi berserta
Koordinator Lapangan Pom bensin dan sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai
pendukung mereka. Jumlah orang yang terlibat dalam keroyokan tersebut
diperkirakan lebih dari 40 orang.
Semua wartawan merupakan pengurus dari DPD AKPERSI Provinsi Riau, yang pada saat itu mau
mengisi bensin tiba–tiba melihat terlalu bebas mobil–mobil modifikasi untuk
pengepokan BBM bersubsidi lalu melakukan liputan dan investigasi.
Kemudian staff POM Bensin dan Security merasa
terganggu dengan kehadiran wartawan tersebut saat melakukan wawancara pada
Humas SPBU dan Sopir sambil melakukan video Rekaman terhadap mobil–mobil
modifikasi yang mau mengisi BBM bersubsidi.
Tiba–tiba mereka sudah dikepung yang
diprovokasi oleh security dan para sopir kurang lebih 40 orang langsung merampas
Handphone lalu dirusak serta memukuli pengurus dan anggota AKPERSI tersebut.
Dalam
kondisi seperti ini mereka langsung menghubungi Ketua DPD AKPERSI
Provinsi Riau Irfan Siregar untuk meminta bantuan dan arahan, tindakan apa yang
harus diambil dengan keadaan mereka sudah terluka serta ada yang tidak bisa
berjalan.
Kemudian Ketua DPD segera menghubungi Ketua
Umum Pusat AKPERSI untuk menginformasikan kejadian tersebut serta meminta arahan
dalam mengambil tindakannya.
“Saya sempat kaget ternyata di Bumi Riau masih ada juga terjadi intimidasi terhadap profesi wartawan dalam melakukan tugasnya. Mendengar laporan dari anggota saya mendapatkan pengeroyokan, pemukulan saya langsung menjemput mereka dan sesuai dengan arahan dari Ketua Umum untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru lalu Visum dan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Apapun ceritanya saya akan membela anggota saya ketika dalam melakukan liputan mendapatkan intimidasi sesuai dengan arahan Ketua Umum kita dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan Profesi Jurnalis. Kasus tersebut telah mendapatkan pengawalan serta telah dimonitor oleh Ketua Umum AKPERSI,” tegas Irfan Siregar selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau.
Mendengar hal ini membuat Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Rino
Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., sangat marah karena masih ada
aja kejadian intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya dalam
mengungkap Mafia BBm bersubsidi.
Kemudian Ketua Umum memerintahkan untuk
investigasi mendalam ternyata pada kegiatan ini ada dugaan pembackupan dari
Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga mereka berani melakukan pengepokan
BBM bersubsidi secara terang–terangan dan wajar kalau organisasi Pers serta
wartawan di Bumi Provinsi Riau bungkam karena luar biasa bekingannya.
Tetapi AKPERSI tidak akan mundur untuk
mengungkap akan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut walaupun laporan di
Polresta Pekanbaru diprediksi akan lambat prosesnya dan terduga pelaku belum
ditangkap segera padahal sudah ada korban penganiayaan bahkan sampai berita ini
diturunkan masih mengalami sakit akibat pemukulan.
“Saya selalu sampaikan disetiap agenda pertemuan bahwa tidak akan mentolerir yang namanya pembungkaman pers dengan cara–cara intimidasi apalagi adanya pemukulan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Saya selalu peringatkan kepada Pemerintah, Lembaga dan instansi jangan pernah kalian lakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugasnya karena jelas profesi ini dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebenarnya saya mendapatkan informasi terkait adanya Mafia BBM di Bumi Riau ini tetapi Aparat Penegak Hukum tidak akan berani menindaknya bahkan ada dugaan oknum yang membekingi. Artinya laporan yang dibuat oleh DPD AKPERSI Provinsi Riau ke Polrestabes pun percuma tidak akan langsung ditindak atau ditangkap terduga pelaku penganiayaan bahkan pasca kejadian pun Praktek Penyalahgunaan BBM pun masih berlangsung dan mobil – mobil modifikasi tetap berjalan seolah–olah kebal hukum. Tapi saya tetap perintahkan untuk membuka laporan di Polrestabes bahkan akan lanjut ke Kapolda dan Mabes Polri,” ujar Rino Triyono.
Masih bersama dengan Ketua Umum AKPERSI, ”Andaipun anggota dan pengurus saya tidak mendapatkan perlindungan atau keadilan dari Aparat Penegak Hukum karena kuatnya bekingan pada Mafia BBM di Bumi Riau maka AKPERSI akan menayangkan pemberitaan di semua media yang tergabung di 33 Provinsi Se Indonesia dengan hastag “No Viral No Justice”. Supaya masyarakat bisa menilai tentang kinerja Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) “ menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum” dan dipertegas UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Jika kinerja Polri seperti ini terkhusus di Bumi Riau maka citranya akan terus turun di mata masyarakat bahkan akan kehilangan kepercayaan pada instansi cokelat tersebut,” tegas Rino.
Sampai berita ini diturunkan belum ada
tindakan dari Polresta Pekanbaru terhadap laporan yang dibuat padahal sudah ada
korbannya bahkan informasi terakhir telah terjadi pergantian pada penyidik
ketika dikonfirmasi bukan tanggung jawabnya karena baru ditugaskan.
Padahal AKPERSI membuat laporan ke instansi Polresta Pekanbaru bukan melapor kepada individualisme. Terkait Hal ini pun DPP AKPERSI sudah teruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri agar tidak ada lagi kejadian seperti ini dan Polri harus berani menindak ketika ada kejahatan.
(DPP AKPERSI)
0 Komentar