![]() |
Dok Humas Polres Tanah Laut |
PELAIHARI, Liputan12.com - Seorang pria dengan inisial MR (32) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut pada Rabu, (13/8/2025) lalu.
Pria ini tak berkutik saat polisi menemukan satu paket sabu yang diduga siap edar. Lokasi penangkapan pengedar narkoba ini berada di pinggir Jalan Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa MR akan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan cepat dan memantau pergerakan target.
"Begitu pelaku terlihat di lokasi, anggota langsung melakukan pengamanan. Penggeledahan badan yang disaksikan warga menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1 gram beserta barang bukti lainnya," ungkap AKP Ferry.
Dari pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu dari Z (DPO) seharga Rp1,6 juta, untuk kemudian diserahkan kepada S (DPO) yang memesan barang haram itu.
Kini, MR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut. Polisi memastikan akan terus memburu pemasok dan jaringan yang terlibat. (NEL/REDAKSI)
0 Komentar