CIREBON, Liputan12.com – Sengketa lahan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang melibatkan sejumlah pihak, kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum Teuku Muhammad Hidayat, Arif Rahman, resmi mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap rencana eksekusi tanah seluas 1.680 meter persegi yang saat ini difungsikan sebagai kafe Warcuz.
Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas 1B menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (4/7). Lahan tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa antara ahli waris Dadi Bachrudin dan PD Pembangunan Kota Cirebon.
Arif Rahman menegaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum terkait sengketa tersebut, padahal kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas sebagian lahan, sekitar 900 meter persegi di lokasi tersebut.
“Kami atas nama kuasa hukum dari Pak Teuku Muhammad Hidayat mengajukan perlawanan pihak ketiga terhadap permohonan eksekusi dan putusan pengadilan yang diajukan oleh Dadi Bahrudin,” ucapnya, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Arif, dasar klaim kepemilikan Teuku Muhammad Hidayat bersumber dari Surat Pengakuan Hak (SPH) atas Tanah tahun 2002 yang dikeluarkan Pangeran Maulana Pakuningrat SH dan diberikan kepada Ir H Teuku Amiruddin Muda, kakak dari Teuku Muhammad Hidayat. Dokumen tersebut, kata Arif, lengkap dan masih disimpan dengan baik.
Sebaliknya, klaim pihak lawan mengenai adanya SPH tahun 1975 dinilai tidak terbukti di pengadilan.
“Dalam gugatan hingga kasasi, pihak lawan tidak pernah dapat membuktikan adanya SPH 1975. Yang ada hanya SPH 2011 dari Pangeran Arif (saat itu), bahkan nama orang tua yang disebut memberikan hak itu pun tidak jelas,” kata Arif.
Ia juga mengingatkan adanya preseden hukum pada 2002, ketika Mahkamah Agung memutus perkara serupa antara Keraton Kasepuhan dan Pemkot Cirebon. Saat itu, putusan kasasi membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik pemerintah dan mengembalikan kepemilikan kepada Keraton.
“Setelah dikembalikan ke Keraton, Pangeran Maulana memberikan pelepasan hak kepada Tengku Amirudin Muda. Itulah dasar kepemilikan yang sah menurut hukum,” tegasnya.
Arif memastikan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya
Bung Arya
0 Komentar