![]() |
AL alias Ali (34) tersangka pengedar narkoba dan pemilik 3 sajam |
BANJARBARU, Liputan12.com - Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Cempaka bernama Ali Topan alias Ali (34) diyakini akan mendekam lama di balik jeruji besi.
Hal ini disebabkan saat ditangkap polisi, ia kedapatan membawa 3 buah senjata tajam. Walhasil, pria asal Jalan Transpol Sungai Tiung, Rt. 033 Rw. 011, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka akan dikenakan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen membenarkan bahwa pelaku pengedar narkoba yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam.
“Benar, selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka AT alias Ali ini kita juga amankan sebilah senjata tajam jenis keris,” kata Iptu Ketut kepada media ini, Selasa (8/7).
Menurut Kapolsek, senjata tajam jenis keris yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna Krem, dengan Panjang Keseluruhan 20 Cm yang diselipkan di balik baju pada bagian pinggang sebelah kiri,
Tak hanya Keris, Ali rupanya membawa sajam lainnya buah senjata tajam jenis taji yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna Coklat Tua, dengan panjang keseluruhan 14 Cm, yang di simpan di saku celana sebelah kiri.
“Selain dua sajam tadi. Kami juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, lengkap dengan Hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna Coklat dengan panjang keseluruhan 11 Cm, yang di simpan di saku celana sebelah kanan,” pungkasnya. (Edo/Redaksi).
0 Komentar