Liputan12.com, SUNGAI PENUH – Setelah dilaporkan kasus dugaan jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.15,7 Miliyar. Sampai kini kabar terakhir, sudah 27 orang saksi telah diperiksa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Jambi tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani AKBP Ade Dirman (Kasubdit III) Dirreskrimsus Polda Jambi. Namun kasus ini sempat terhenti karena adanya mutasi jabatan ditubuh Polda Jambi, Mulai dari Kapolda Jambi hingga Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Jambi.
Zoni Irawan salah satu Pelapor mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. M.H untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang melibatkan Herlina istrinya, Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan Adrizal Adnan Adik Ipar Ahmadi sekaligus anggota DPRD Kota Sungai Penuh beserta pihak yang terkait lainnya.
Menurut Zoni Irawan salah satu pelapor yang menandatangani laporan pengaduan, kepada awak Media pada Kamis (22/05/2025) mengatakan, berdasarkan surat laporan kami ke Polda Jambi tanggal 29 Februari 2024 lalu Perihal : Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Tindak Pidana Suap, Jual beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh yang diduga melibatkan keluarganya dan sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi telah resmi kami laporkan ke Polda Jambi yang diterima oleh IPDA. N. Sulastri Staf Kapolda Jambi, jelas Zoni.
“Iya, sudah hampir 1 Tahun lebih kasus ini kami laporkan ke Polda Jambi, bak hilang ditelan Bumi, hingga kini saat ini juga belum ada kepastian hukumnya,” ungkap Zoni.
Perlu diketahui pelapor pernah menyurati Kapolda Jambi pada tanggal 25 Maret 2024, Perihal : Pemintaan Tindak lanjut laporan Pengaduan kasus dugaan suap, Jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs yang ditandatangani oleh dua pelapor yakni Zoni Irawan dan Nitana Talia, ujar Zoni.
Terkait laporan pengaduan tersebut, dirinya minta kepada Kapolda Jambi untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti kami mohon agar para pelaku dan yang terlibat lainnya dipenjarakan, tandasnya.
Diketahui, eks. Wako Ahmadi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh saat itu, tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.
Berdasarkan data dan bukti yang kita Serahkan ke Polda Jambi, Ahmadi Zubir memiliki saham di SPBU Kumun, begitupun dengan Herlina yang merupakan ASN di Pemkot Sungai Penuh dan sekaligus istri Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang sebelumnya saham milik Adrizal Adnan adik ipar eks. Walikota Ahmadi sekaligus juga Caleg terpilih DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Begitu juga dengan Rucita Arfianisa anak kandung Ahmadi Zubir sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (dua Milyar tujuh ratus juta rupiah).
Hasil investigasi dilapangan, ditemukan adanya petunjuk dan alat bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah eks Anggota DPR RI yang nilainya lebih kurang sebesar Rp 15,7 Milyar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 Milyar ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah selaku pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di lingkup Pemkot Sungai Penuh, Dan Bukti tersebut kami Lampirkan pada laporan kami ke Kapolda Jambi, ungkap Zoni. (JEMI)
0 Komentar