Jambi, Liputan12.com - Klarifikasi terkait munculnya berita disalah Satu Media Online tentang adanya Pungutan penerbitan Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hal ini dibantah oleh Iskandar, Selaku Kades Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat,
Saat dijumpai dikantor Desa, Rabu, 21/05,
Kades Dusun Mudo Iskandar, lantang membantah adanya Pungli yang dilakukan Pemerintah Desa terkait Penerbitan Sertifikat pada Tahun 2024, dimana dalam Pemberitaan Tersebut tak memiliki Bukti serta Nara Sumber yang jelas," semua sudah sesuai Aturan yang berpedoman pada SKB 3 Menteri tentang Biaya serta Teknis mengelola program PTSL," Ujarnya.
Sambungnya lagi, terkait masalah biaya pembuatan Sertipikat PTSL sudah sesuai dengan aturan sebesar 200.000/Porsil, Kategori Jambi Wilayah IV dan Pemerintah Desa juga membebaskan Masyarakat dalam hal Penyiapan Dokumen Kepemilikan seperti Masyarakat hanya memilki surat Hibah, Jual beli atau tebas Tebang untuk dijadikan Sporadik selah satu Persyaratan, Patok batas dan Materai 10000.-", Kades selalu berpesan pada Perangkat Desa jangan ada Pungutan yang memberatkan bagi masyarakat, harus sesuai dengan Amanat SKB3 Menteri."Terangnya.
Ia juga menantang dan Meminta hadirkan Masyarakat yang menyampaikan adanya Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dusun Mudo" Tolong Hadirkan Masyarakat yang menyampaikan hal ini," Cetusnya.
Kades berharap Kedepan rekan-rekan Pers lebih Bijak dalam menjalankan Profesi yang Mulia ini, setidaknya mengkonfirmasi kebenaran dari laporan masyarakat, sehingga berita yang disajikan berimbang dan memberi pengetahuan Bagi Pembaca," Berita yang disajikan secara sepihak Tanpa mengkonfirmasi kebenaran Informasi tersebut kepada Pemerintah Desa, " Ucapnya.
Ia juga menyampaikan selama ini Pemerintah Desa Dusun Mudo selalu menerima Rekan Pers secara baik selaku Mitra Kerja," Sebagai Mitra Kerja, selama ini saya selalu menghargai Rekan Pers," Katanya mengakhiri.
Dari Pantauan Tim di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Beberapa warga yang sempat di konfirmasi, Membantah jika pembuatan Sertipikat PTSL pada Tahun 2024, dikenakan Biaya sebesar Rp. 3.000.000,-/Porsil dan Pembayaran dilakukan secara Cash semua itu tak benar, Realitas yang sebenarnya, Pada saat awal Program PTSL, Pemerintah Desa mengundang Masyarakat Kekantor Desa menyampaikan bahwa Ada Program Pemerintah Pusat yaitu Pembuatan Sertipikat PTSL dan Pemerintah Desa mensosialisasikan Ketentuan Serta Besaran biaya yang dikenakan bagi Masyarakat sebesar 200.000,- sesuai Ketentuan Pemerintah Melalui SKB3 Menteri, Pembayarannya pun tidak dipaksakan dan Itu bisa dicicil agar tidak memberatkan warga, bahkan Masyarakat sangat Berterima kasih adanya program ini, secara langsung sangat membantu bagi Masyarakat Ekonomi Lemah untuk mendapatkan Legalitas Kepemilikan, selain itu bisa dijadikan Agunan Buat Modal untuk usaha UMKM ataupun usaha lainnya.
Kabiro; Deni. Af
0 Komentar